Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyederhaan Lartas: Target Dwelling Time Ikut Terpangkas, Maksimal 1,1 Hari

Pemerintah meyakini penurunan waktu tunggu di pelabuhan atau dwelling time bakal mencapai 0,9 hari1,1 hari dari sebelumnya sekitar 3,9 hari setelah pemberlakuan penyederhanaan larangan dan pembatasan impor per 1 Februari 2018.
Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyampaikan keterangan pencapaian tiga tahun pemerintahan Presiden Jokowi-JK di Gedung Bina Graha, Jakarta, Selasa (17/10)./ANTARA-Wahyu Putro A
Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyampaikan keterangan pencapaian tiga tahun pemerintahan Presiden Jokowi-JK di Gedung Bina Graha, Jakarta, Selasa (17/10)./ANTARA-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah meyakini penurunan waktu tunggu di pelabuhan atau dwelling time bakal mencapai 0,9 hari—1,1 hari dari sebelumnya sekitar 3,9 hari setelah pemberlakuan penyederhanaan larangan dan pembatasan impor per 1 Februari 2018.

Penyederhanaan yang dimaksud adalah penerapan skema pengawasan impor di luar kawasan kapabean atau post border. Selama ini, pengawasan impor dilakukan di dalam kawasan kepabeanan atau pelabuhan.

“Penyederhanaan tata niaga ini bertujuan untuk mendorong daya saing industri yang butuh bahan baku impor, efesiensi kebutuhan barang konsumsi, dan memenuhi komitmen kerja sama dagang internasional,” kata Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution di Istana Negara, Rabu (31/1).

Nantinya, pengawasan larangan dan pembatasan (lartas) tidak lagi dibebankan sepenuhnya kepada Direktoral Jenderal Bea dan Cukai melainkan juga kewenangan masing-masing kementerian yang terkait. Penyederahanaan ini juga diharapkan mampu memangkas masa tunggu dan penumpukan barang di pelabuhan.

Dia mengungkapkan dari sekitar 10.826 kode harmonize system (HS) barang impor, terdapat 5.229 HS yang harus diperiksa di dalam pelabuhan. Ini artinya sebanyak 48,3% dari semua barang yang diimpor harus diperiksa terlebih dahulu.

“Nomor satu rekomendasi ditiadakan, kakau barangnya tidak berbahaya dan tidak penting diperiksa, ya jangan diperiksa di pelabuhan,” ujarnya.

Pemeriksaan tersebut biasanya, ucapnya, tidak hanya melibatkan Direktoral Jenderal Bea dan Cukai tetapi juga kementerian teknis terkait sehingga membutuhkan waktu yang relatif lama di pelabuhan. Dengan adanya penyederhanaan ini, pemerintah akan mengurangi lartas di border hingga 2.256 HS atau 20,8% sehingga pemeriksaan di border mampu berkurang signifikan dan dialihkan ke post border.

Artinya, pemerintah perlu melakukan penggeseran lartas ke post border sebanyak 3.466 kode HS dan dari jumlah itu, masih terdapat duplikasi kode HS di border dan post border sebanyak 493 HS.

Di Asean, Darmin menyebutkan rata-rata lartas border hanya 17% sehingga diharapkan pengurangan pemeriksaan lartas di border bisa menyamai atau bahkan lebih rendah dari rata-rata kawasan.

Setelah kebijakan ini diimplementasikan per 1 Februari 2018, pemerintah bakal menetapkan kebijakan lainnya yakni memberikan pengecualian tata niaga bagi 381 reputable traders untuk meningkatkan arus barang di pelabuhan.

Sebanyak 381 perusahaan ini setidaknya memiliki 4,6% dari kode HS yang ada sehingga diharapkan pengecualian bisa semakin memangkas lartas di border. Adapun, perusahaan-perusahaan yang termasuk dalam pengecualian ini meliputi bidang otomotif, barang kebutuhan sehari-hari, dan kimia.

“Angka ini bisa bertambah sehingga dengan tambahan kemudahan ini akan mendorong perusahaan di luar 381 untuk dapat status [pengecualian]. Tetapi mereka wajib memenuhi syarat yang ada,” jelas Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper