Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Organda: Taksi Online harus Dikenai PPh Badan

Organisasi Angkutan Darat menyatakan pemerintah juga perlu mengatur pajak PPh Badan bagi angkutan sewa khusus dalam hal ini adalah taksi online.
Pengemudi taksi online mengikuti aksi menolak Permenhub No. 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek di depan kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (29/1/2018). Aksi tersebut menolak dilakukannya uji KIR kendaraan dan juga membuat SIM A Umum, serta menolak pembentukan koperasi./Antara-Puspa Perwitasari
Pengemudi taksi online mengikuti aksi menolak Permenhub No. 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek di depan kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (29/1/2018). Aksi tersebut menolak dilakukannya uji KIR kendaraan dan juga membuat SIM A Umum, serta menolak pembentukan koperasi./Antara-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA—Organisasi Angkutan Darat menyatakan pemerintah juga perlu mengatur pajak PPh Badan bagi angkutan sewa khusus dalam hal ini adalah taksi online.

Sekjen DPP Organda Ateng Aryono menuturkan agar taksi online sebaiknya dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sama seperti taksi konvensional atau angkutan dalam trayek.

“Pasalnya, angkutan dalam trayek [angkutan pelat kuning] selama ini selalu menyumbangkan PPh-nya kepada perusahaan yang mengelola,” ujarnya hari ini Selasa (30/1/2018).

Selama ini kebanyakan pengemudi online menjadikan profesi tersebut hanya sebagai usaha sampingan saja.

Itulah penyebab kenapa pengemudi angkutan konvensional sejak adanya pengemudi angkutan online selalu diprotes hingga kini.

Maka dari itu, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2018 tentang Jasa Angkutan Tidak Dalam Trayek diharapkan bisa diterapkan per 1 Februari 2018.

“Kalau menurut saya PPh Badan harus dikenakan. Kecuali pajak mobil yang mereka [pengemudi online] gunakan itu pajaknya ke pemerintah daerah,” kata Ateng, Selasa (30/1).

Menurutnya, bila angkutan konvensional memang tidak pernah dikenakan untuk pembayaran PPN.

Namun, untuk kendaraannya sendiri tidak luput dari pengenaan pajak meski tarif pajak yang dipatok tidak sama dengan kendaraan yang dioperasionalkan oleh pengemudi online.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper