Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR Nizar Zahro meminta agar UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya direvisi guna mengakomodasi aturan soal taksi dan ojek online.
Menurutnya, dengan revisi itu, tidak ada lagi perdebatan soal eksistensi sistem angkutan berbasis teknologi informasi itu.
"Jalan satu-satunya adalah merevisi UU No 22/2009 yang belum memasukkan norma taksi online dan ojek online agar tidak menjadi perdebatan bagi stakeholder taksi online," kata Nizar di pada Senin (29/1/2018).
Permenhub No. 108/2017 mengharusan taksi online memiliki syarat-syarat seperti kendaraan konvesional.
Akan tetapi, itu kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Untuk itu, Nizar meminta agar segera mencari solusinya melalui revisi UU Lalu Lintas.
"Permenhub 108/2017 memang mewajibkan setiap pengemudi taksi online memiliki sertifikasi registrasi uji tipe (SRUT) selain penempelan stiker dengan ukuran besar.
Akan tetapi, sopir taksi online menganggap dua hal itu menyalahi aturan, karena permenhub tersebut sudah dibatalkan MA,” ujarnya.
Pada Senin ini para sopir taksi online yang tergabung dalam Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) menggelar aksi di depan Istana Negara.
Para pengemudi itu mendesak pemerintah agar membatalkan Permenhub No.108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Berdasarkan Permenhub 108/2017 ini, sopir harus melakukan uji kelaikan kendaraan (KIR) selain wajib memiliki SIM A umum. Pengemudi juga harus memasang stiker tanda taksi online di kendaraannya.