Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan akan terus membuka ruang diskusi bagi para pengunjuk rasa yakni pengemudi taksi online yang keberatan terhadap Permenhub 108/2017.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menuturkan pihaknya akan terus mengimplementasikan aturan yang sudah disahkan sejak November 2017 kemarin.
"Artinya begini, kan peraturan itu dibuat dalam rangka memberi kesetataan antara taksi online dan konvensional. Artinya enggak mungkin salah satu harus menang. Tapi, sama sama menerima dan memberi. enggak bisa semua itu dipuaskan," kata Budi di Kemenko bidang Kemaritiman, Senin (29/1/2018).
Dalam hal ini, Budi mencontohkan seperti halnya aturan terkait kuota. Dalam PM tersebut, jika pemerintah tidak membatasi kuota taksi online, maka yang akan kena imbasnya adalah taksi reguler.
"Sebagai contoh kuota. Kuota kalau dihabiskan kan kasihan dengan yang lain. Tarif batas bawah, kalau dihilangkan kan kasihan mereka yang sopir. Jadi kalau mendalami secara khusus, tentunya harus saling memahami, seperti KIR, masa enggak mau. Stiker di tempat lain [ukuran] lebih besar, tapi ini lebih kecil, garis tengah hanya 10 cm," tegas Budi.
Sementara itu, terkait adanya pengakuan kesulitan dalam hal membuat SIM umum, KIR dan koperasi, Budi mengatakan hal itu bisa dilakukan secara kolektif. "Kalau kesulitan, seperti SIM kan bisa kolektif, KIR bisa kolektif, koperasi bisa diomongkan juga. Jadi jangan terus aturannya yang dibilang enggak, ini kan asal against [melawan] dengan pemerintah saja."
Baca Juga
Sebagai informasi, Aliansi Driver Online (Aliando) akan menggelar aksi mulai dari lapangan IRTI Monas sebagai titik kumpul hingga ke depan Istana Negara untuk mendesak Presiden Jokowi agar mencabut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.