Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak menyederhanakan persyaratan administrasi penyampaian dokumen kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dalam rangka mendukung program kemudahan berusaha.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak No. PER-02/PJ/2018 mengenai perubahan kedua PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) serta pencabutannya.
Perubahan secara substansial dalam beleid baru ini mencakup Pasal 1 Perdirjen yang memperjelas definisi WP Orang Pribadi Pengusaha Tertentu. Dalam aturan yang lama, WP OP didefinisikan sebagai orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha sebagai pedagang pengecer yang mempunyai satu atau lebih tempat usaha.
Dalam aturan yang baru, definisi WP OP pengusaha tertentu dijelaskan sebagai WP yang melakukan kegiatan usaha perdagangan atau jasa, tidak termasuk jasa perdagangan bebas, di satu atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda.
Adapun beleid baru ini secara umum menyederhanakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh WP OP pengusaha tertentu untuk memperoleh NPWP. Dalam aturan yang lama, untuk memperoleh NPWP, seorang WP OP pengusaha dibebankan oleh persyaratan yang panjang. Misalnya, WP wajib menyertakan dokumen mencakup fotokopi KTP, Kartu Izin Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi warga negara asing.
Selain itu, mereka harus melampirkan fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas mulai dari pemerintah daerah atau sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa serta lembar tagihan listrik dari perusahaan.
Dalam aturan baru, WP orang pribadi yang memiliki kegiatan usaha atau pekerjaan bebas bagi warga negara Indonesia (WNI) cukup menyertakan KTP serta dokumen berupa surat pernyataan bermeterai dari WP yang menyatakan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut.
WP juga diwajibkan menyertakan keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang menyatakan bahwa WP merupakan mitra usaha penyedia jasa aplikasi online. Kedua, bagi WP WNA, selain fotokopi paspor, mereka juga wajib menyertakan KITAS dan KITAP, dan ketentuan penyertaan dokumen yang sama dengan WNI.
Adapun mekanisme tersebut juga diterapkan dalam permohonan pengusaha kena pajak (PKP), selain menyertakan dokumen identitas diri yang mencakup KTP (WNI), KITAS dan KITAP (WNA), WP cukup menyertakan surat pernyataan bermeterai yang menyatakan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha.
Bagi WP Badan, mereka hanya melampirkan fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap serta NPWP salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dalam hal penanggung jawab adalah WNA yang tak memiliki NPWP.