Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Taksi Online Mogok, Grab Dukung Pelaksanaan PM 108/2017

Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menegaskan Grab berkomitmen mendukung pelaksanaan peraturan menteri (PM) PM108/2017 yang akan berlaku secara penuh pada 1 Februari 2018.
Ketua Satuan Lalu Lintas (kasatlantas) Polda Jateng AKBP Ardi (kanan) didampingi Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menempelkan stiker Angkutan Sewa Khusus (ASK) di mobil perwakilan mitra pengemudi Grab dalam acara Launching Penempelan Stiker ASK Wilayah Jateng di Kantor Gubernur Jateng di Semarang, 27 Januari 2018./Istimewa
Ketua Satuan Lalu Lintas (kasatlantas) Polda Jateng AKBP Ardi (kanan) didampingi Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menempelkan stiker Angkutan Sewa Khusus (ASK) di mobil perwakilan mitra pengemudi Grab dalam acara Launching Penempelan Stiker ASK Wilayah Jateng di Kantor Gubernur Jateng di Semarang, 27 Januari 2018./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menegaskan Grab berkomitmen mendukung pelaksanaan peraturan menteri (PM) PM108/2017 yang akan berlaku secara penuh pada 1 Februari 2018.

“Kami baru saja menyampaikan kepada Menteri Perhubungan (Menhub) beberapa kesulitan yang bersifat teknis yang ditemui oleh para mitra kami di lapangan dalam upaya mereka memenuhi amanat PM108/2017.,” ujar Kramadibrata saat peresmian Penempelan Stiker Angkutan Sewa Khusus (Taksi Online) Provinsi Jawa Tengah di Semarang,  Sabtu (27/1/2018).

Menurut Kramadibrata bahwa menhub menanggapi positif hal-hal yang disampaikan dan setuju membantu mitra-mitra pengemudi Grab untuk mencari solusi dari permasalahan-permasalahan tersebut.

“Kami berharap dapat bersinergi dengan pemerintah, tidak hanya di level nasional, tapi juga dengan jajaran pemerintah provinsi di mana kami beroperasi, agar implementasi penuh PM108/2017 ini dapat berjalan dengan lancar.,” katanya

“Kami juga meminta kepada seluruh pemangku kepentingan terkait agar bersama-sama menjaga situasi agar tetap kondusif, karena keamanan para mitra pengemudi dan masyarakat pengguna adalah prioritas utama kami,” tambah Kramadibrata.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa di media sosial beredar informasi bahwa angkutan online akan berhenti beroperasi pada Senin (29/1/2018) karena menolak Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017. Namun, pihak Kemenhub mengatakan bahwa informasi tersebut hanya hoax.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper