Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

11 Koperasi Ini Terkena Sanksi Pemerintah, Termasuk Pandawa Group

Kementerian Koperasi dan UKM memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada 11 koperasi primer nasional yang diduga melakukan praktik di luar kaidah koperasi.
Suasana kantor Pandawa Group di Meruyung, Limo, Kota Depok, Rabu (16/11/2016)./ JIBI-Nurul Hidayat
Suasana kantor Pandawa Group di Meruyung, Limo, Kota Depok, Rabu (16/11/2016)./ JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Koperasi dan UKM memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada 11 koperasi primer nasional yang diduga melakukan praktik di luar kaidah koperasi.

Sanksi itu dijatuhkan setelah Kemenkop dan UKM melakukan pemeriksaan terhadap 205 koperasi pada 2017.

Suparno, Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop dan UKM, mengatakan koperasi yang diberikan peringatan diharapkan segera melakukan perbaikan.

“Sanksi terakhir kami usulkan pembubaran apabila mereka tidak kembali kepada kaidah koperasi,” katanya, Jumat (26/1/2018).

Adapun koperasi yang dikenai sanksi di antaranya KSP Pandawa Group di Depok, Koperasi Syariah Sejahtera, serta koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah (KSPPS) milik PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) di Cirebon. Sisanya tersebar wilayah di DKI Jakarta, Surabaya, dan Sumatera Utara.

“Jadi kami kembali kepada pembinaan secara terus-menerus kalau tidak ada itunya ya, pemerintah kan harus tegas dibubarkan,” kata Suparno.

Kaidah koperasi yang dilanggar menurut Suparno, yakni koperasi tidak melakukan rapat anggota tahunan (RAT), melakukan kegiatan simpan pinjam dengan menerapkan bunga yang tinggi, memprioritas nasabah di luar anggota, serta melaporkan jumlah anggota yang tidak sesuai dengan buku daftar anggota.

Suparno menegaskan koperasi yang dikenai sanksi ini akan terus diawasi. Jika koperasi mengikuti aturan maka akan diupayakan untuk terus dibina sedangkan koperasi yang tidak sesuai aturan maka terancam terkena sanksi berupa pembekuan izin usaha, maupun pencabutan izin usaha secara permanen.

“Kemenkop dan UKM tugasnya melakukan pembinaan. Di dalam pembinaan itu dilengkapi bila tidak memperbaiki diri sanksinya peringatan,” ujarnya.

Ada berbagai macam sanksi dari Deputi Pengawasan Kemenkop dan UKM, misalnya apabila pelanggaran ringan sanksi yang dijatuhkan hanya sanksi administrasi berupa teguran tertulis 1, teguran tertulis 2 dan rehabilitasi bagi koperasi yang mau membenahi diri. Adapun sanksi berat berupa pembekuan hingga pencabutan izin.

Pada 2018, selain kegiatan utama pengawasan koperasi, Deputi Pengawasan Kemenkop dan UKM juga fokus memeriksa kelembagaan koperasi, usaha koperasi dan penilaian USP, serta tetap fokus pada peningkatan kapasitas pengawas koperasi, penyederhanaan peraturan, sosialisasi dan kerjasama antar lembaga.

Kementerian Koperasi dan UKM menargetkan pada 2019 seluruh koperasi masuk kategori sehat. Sebanyak 40.013 koperasi telah dibubarkan pada 2017, sementara ada 75.000 koperasi yang kondisinya tidak sehat yang masih memerlukan pembinaan dari pemerintah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Agne Yasa
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper