Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Freeport Belum Ajukan Perpanjangan Rekomendasi Ekspor, Ternyata Ini Penyebabnya

Masih berlangsungnya proses verifikasi atas kemajuan pembangunan smelter PT Freeport Indonesia menjadi penyebab belum diajukannya permohonan perpanjangan ekspor konsentrat.
Menteri ESDM Ignasius Jonan (kanan), berjabat tangan dengan CEO Freeport McMoRan, Richard Adkerson, disaksikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, di sela-sela konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/8)./JIBI-Dwi Prasetya
Menteri ESDM Ignasius Jonan (kanan), berjabat tangan dengan CEO Freeport McMoRan, Richard Adkerson, disaksikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, di sela-sela konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/8)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA — Masih berlangsungnya proses verifikasi atas kemajuan pembangunan smelter PT Freeport Indonesia menjadi penyebab belum diajukannya permohonan perpanjangan ekspor konsentrat.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Bambang Susigit mengatakan bahwa pihaknya belum menerima pengajuan permohonan perpanjangan rekomendasi ekspor dari Freeport Indonesia. Kabar yang diterimanya, kemajuan smelter Freeport Indonesia masih diverifikasi.

"Belum [mengajukan]. Masih dievaluasi oleh surveyor. Infonya begitu," katanya kepada Bisnis, Kamis (25/1/2018).

Dalam hasil verifikasi yang terakhir, Freeport Indonesia mengklaim kemajuan pembangunan smelternya di Gresik, Jawa Timur, telah mencapai kisaran 15%. Smelter dengan nilai investasi mencapai US$2,2 miliar tersebut akan memiliki kapasitas 2 juta ton konsentrat tembaga per tahun.

Pemerintah telah menetapkan tim pemeriksa independen untuk evaluasi kemajuan seluruh smelter yang akan maupun sedang dibangun, yakni PT Surveyor Indonesia, PT Sucofindo, dan PT Rekayasa Industri. Adapun, hasil evaluasi dari ketiga tim pemeriksa tersebut akan menjadi acuan bagi pemerintah dalam memberikan rekomendasi ekspor mineral yang belum dimurnikan, termasuk konsentrat tembaga.

Dalam Peraturan Menteri ESDM No 6/2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian, evaluasi pembangunan smelter dilakukan setiap 6 bulan sekali. Apabila kemajuannya tidak mencapai 90% dari target per periode, izin ekspornya bisa dicabut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lucky Leonard
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper