Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta kepada instansi di pelabuhan Tanjung Priok untuk bekerja 24 jam mengatasi penumpukan lebih dari 17.000 kontainer.
Airlangga meminta kepada kementerian dan lembaga (K/L) terkait untuk ikut mendukung upaya percepatan penyelesaian permasalahan tersebut, dengan mendorong percepatan penerbitan persetujuan impor dan percepatan penyelesaian pertimbangan teknis.
“Saya juga meminta seluruh jajaran Pelabuhan Bea Cukai yang ada di pelabuhan, Kepala Kantor Pelayanan Utama, Direktur Layanan Industri Sucofindo, Surveyor Indonesia, Pimpinan JICT untuk bekerja seperti kapal Saturday, Sunday, holiday included sehingga semua kerjaan 24 jam mengeluarkan barang 17.000 sampai barang ini selesai. Arahan bapak Presiden barang ini supaya segera dapat dikeluarkan,” katanya, dikutip Minggu (19/5/2024).
Airlangga menjelaskan bahwa untuk menyelesaikan permasalahan perizinan impor, telah diterbitkan Permendag No. 8/2024. Harapannya, dengan terbitnya aturan tersebut, kontainer yang tertumpuk bisa segera diselesaikan.
Dia mengatakan, hingga saat ini paling tidak terdapat 17.304 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok karena belum dapat mengajukan dokumen impor serta belum diterbitkan persetujuan impor dan pertimbangan teknis.
Sebelumnya, pengetatan impor dan penambahan persyaratan perizinan impor berupa pertimbangan teknis telah menimbulkan hambatan pada proses perizinan impor dan mengakibatkan terjadinya penumpukan kontainer di sejumlah pelabuhan utama, termasuk Pelabuhan Tanjung Priok tersebut.
Baca Juga
Oleh karena itu, Airlangga menjelaskan, Permendag No. 8/2024 yang mulai berlaku pada 17 Mei 2024 memuat sejumlah pokok-pokok kebijakan, diantaranya relaksasi perizinan impor terhadap tujuh kelompok barang yang sebelumnya dilakukan pengetatan impor seperti elektronik, alas kaki, pakaian jadi, aksesoris, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, tas, hingga katup.
Kebijakan relaksasi impor itu juga diikuti dengan pengeluaran (release) untuk beberapa kelompok komoditas yang telah memenuhi ketentuan relaksasi perizinan impor yang dipersyaratkan dalam Permendag No. 8/2024 antara lain produk besi baja, tekstil, tas, dan elektronik.
Komoditas tersebut pun diimpor oleh 10 perusahaan dan telah tiba Pelabuhan Tanjung Priok sejak 10 Mei 2024.
Pada kesempatan yang sama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan untuk bisa menjalankan Permendag No. 8/2024 dan untuk aturan pelaksanaannya.
“Karena ini juga tetap ada keseimbangan antara menjaga industri dalam negeri, namun juga pada saat yang sama memperlancar seluruh proses untuk arus barangnya,” katanya.