Bisnis.com, JAKARTA — Kurang dari sebulan sebelum rekomendasi ekspor konsentrat tembaganya habis pada 16 Februari 2018, PT Freeport Indonesia belum mengajukan permohonan perpanjangan ke Kementerian ESDM.
Juru Bicara Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan bahwa pihaknya masih dalam proses melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan. Dia berharap agar permohonan perpanjangan rekomendasi ekspor bisa segera diajukan.
"Belum [mengajukan]. Masih proses kelengkapan," katanya kepada Bisnis, Kamis (25/1/2018).
Dalam Peraturan Menteri ESDM No. 35/2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian, ada 11 persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang mengajukan permohonan rekomendasi ekspor mineral yang belum dimurnikan, termasuk konsentrat tembaga.
Beberapa di antaranya adalah laporan kemajuan fisik pembangunan smelter yang telah diverifikasi oleh tim pemeriksa independen, rencana penjualan ke luar negeri, hingga bukti pelunasan kewajiban keuangan.
Sebelumnya, Freeport Indonesia telah mendapatkan enam rekomendasi ekspor konsentrat tembaga sejak 2014. Terakhir, rekomendasi diberikan untuk jangka waktu satu tahun, yakni 17 Februari 2017—16 Februari 2018 dengan kuota sebanyak 1,11 juta ton.
Hingga akhir tahun lalu, realisasi ekspor konsentrat tembaga Freeport Indonesia telah mencapai 921.137 ton atau 82,76% dari rekomendasi. Tidak ada kewajiban perusahaan untuk menghabiskan kuota ekspornya. Apabila tidak tercapai, sisanya akan dianggap hangus dan harus diagnti dengan rekomendasi ekspor yang baru.