Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyederhanakan 11 regulasi tentang penerapan SNI untuk proyek ketenagalistrikan menjadi satu regulasi.
Regulasi yang baru diterbitkan pemerintah itu ialah Peraturan Menteri ESDM 2/2018 tentang Pemberlakuan Wajib Standar Nasional Indonesia di Bidang Ketenagalistrikan.
"Dengan adanya regulasi ini, menggugurkan regulasi yang dahulu. Tujuannya untuk penyederhanaan regulasi, sesuai instruksi Presiden," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andy N. Sommeng saat menggelar konferensi pers, Rabu (24/1/2018).
Baca Juga
Menurutnya, regulasi tersebut juga untuk meningkatkan kualitas komponen listrik untuk meninggikan tingkat keselamatan.
Adapun 11 regulasi mengenai SNI tentang proyek ketenagalistrikan yang disederhanakan tersebut, ialah:
- Permen ESDM 34/2005
- Premen ESDM 38/2005
- Permen ESDM 9/2007
- Permen ESDM 10/2007
- Permen ESDM 11/2007
- Permen ESDM 12/2007
- Permen ESDM 19/2012
- Permen ESDM 20/2012
- Permen ESDM 21/2012
- Permen ESDM 36/2014
- Keputusan Menteri ESDM 207/2003