Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Sederhanakan 11 Regulasi soal Standardisasi Proyek Listrik

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyederhanakan 11 regulasi tentang penerapan SNI untuk proyek ketenagalistrikan menjadi satu regulasi.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Andy N. Sommeng (tengah) saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Rabu (24/1). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemberlakukan Wajib Standar Nasional Indonesia di Bidang Ketenagalistrikan. (Bisnis/Gemal Panggabean)
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Andy N. Sommeng (tengah) saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Rabu (24/1). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemberlakukan Wajib Standar Nasional Indonesia di Bidang Ketenagalistrikan. (Bisnis/Gemal Panggabean)

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyederhanakan 11 regulasi tentang penerapan SNI untuk proyek ketenagalistrikan menjadi satu regulasi.

Regulasi yang baru diterbitkan pemerintah itu ialah Peraturan Menteri ESDM 2/2018 tentang Pemberlakuan Wajib Standar Nasional Indonesia di Bidang Ketenagalistrikan.

"Dengan adanya regulasi ini, menggugurkan regulasi yang dahulu. Tujuannya untuk penyederhanaan regulasi, sesuai instruksi Presiden," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andy N. Sommeng saat menggelar konferensi pers, Rabu (24/1/2018).

Menurutnya, regulasi tersebut juga untuk meningkatkan kualitas komponen listrik untuk meninggikan tingkat keselamatan.

Adapun 11 regulasi mengenai SNI tentang proyek ketenagalistrikan yang disederhanakan tersebut, ialah:

  1. Permen ESDM 34/2005
  2. Premen ESDM 38/2005
  3. Permen ESDM 9/2007
  4. Permen ESDM 10/2007
  5. Permen ESDM 11/2007
  6. Permen ESDM 12/2007
  7. Permen ESDM 19/2012
  8. Permen ESDM 20/2012
  9. Permen ESDM 21/2012
  10. Permen ESDM 36/2014
  11. Keputusan Menteri ESDM 207/2003


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper