Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menekankan pembangunan transit oriented development (TOD) harus memenuhi aspek-aspek transportasi.
Kepala Sub Direktorat Integrasi BPTJ Harno Trimadi mengatakan saat ini beberapa beberapa TOD yang sudah di-groundbreaking dan akan dikembangkan harus menjadi salah satu instrumen pemecah masalah transportasi atau lalu lintas.
"Untuk itu, BPTJ harus memastikan pengembangan TOD memenuhi aspek-aspek transportasi, sehingga pengembangannya dapat menjadi salah satu instrumen pemecahan masalah transportasi," kata Harno melalui siaran pers pada Kamis (21/12/2017).
Dia menjelaskan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengembangan kawasan TOD adalah tercantum dalam Rencana Tata Ruang.
Oleh karena itu, pencantuman kawasan TOD Kota, TOD Sub Kota, dan TOD lingkungan perlu dituangkan pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan merevisi Rencana Tata Ruang.
Pada skala nasional, dia menuturkan BPTJ sedang melakukan koordinasi dengan Kementerian ATR/ BPN terkait penetapan TOD Kota yang akan dicantumkan dalam revisi Peraturan Presiden tentang RTR Kawasan Strategis Jabodetabekpunjur dan dimuat dalam rancangan Perpres tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek.
Sementara pada skala daerah, lanjutnya, BPTJ secara intensif sedang melakukan koordinasi dengan daerah-daerah yang yang akan melaksanakan revisi RTRW.
Dia mencontohkan pihaknya sedang melakukan koordinasi secara intesif dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kota Bogor, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan daerah lainnya.
Selain itu, dia menambahkan aspek kelembagaan dan pembiayaan juga menjadi hal penting dan masih perlu kajian terkait dengan TOD.
"Terkait dengan aspek kelembagaan perlunya kepastian pada tingkat pemerintah pusat yang mempunyai tugas untuk menunjuk pengelola kawasan TOD," kata Harno.
Berdasarkan diskusi yang dilaksanakan dengan beberapa stakeholder baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengembang serta konsultan perencana, ungkapnya, penunjukan pengelola TOD kota dan subkota dilakukan oleh BPTJ.
Penunjukan tersebut dengan mempertimbangkan pendapat pemerintah daerah dan operator utama angkutan umum masal. Adapun penunjukan pengelola kawasan TOD lingkungan oleh pemerintah daerah.
"Terkait dengan hal ini masih perlu dibahas lebih lanjut. Begitu juga untuk aspek pembiayaan akan dibahas lebih lanjut," katanya.