Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Berencana Menaikkan Bea Masuk Tembakau

Pemerintah bakal menaikkan bea masuk impor tembakau serta mewajibkan industri untuk menyerap sepenuhnya hasil produksi dalam negeri.
Ilustrasi: Warga menjemur tembakau rajangan di Desa Ngadimulyo, Kedu, Temanggung, Jawa Tengah./Antara-Anis Efizudin
Ilustrasi: Warga menjemur tembakau rajangan di Desa Ngadimulyo, Kedu, Temanggung, Jawa Tengah./Antara-Anis Efizudin

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah bakal menaikkan bea masuk impor tembakau serta mewajibkan industri untuk menyerap sepenuhnya hasil produksi dalam negeri.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan menjelaskan bahwa pihaknya bakal merevisi rancangan Permendag tata niaga impor tembakau yang sebelumnya telah ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.

Pasalnya, terdapat beberapa ketentuan menyangkut metode penyerapan serta bea masuk yang bakal ditambahkan ke dalam beleid tersebut.

Oke menjelaskan pihaknya akan memperjelas poin mengenai ketentuan serap bagi industri di dalam Permendag. Hal itu termasuk mengatur rekomendasi yang diberikan dengan mengacu kepada produksi di dalam negeri dan kebutuhan industri pengguna tembakau.

Selisih dari produksi dalam negeri dan kebutuhan industri, sambungnya, akan menjadi pertimbangan rekomendasi dan dikenakan bea masuk. Selain itu, jenis tembakau yang tidak dapat diproduksi petani domestik juga akan dikenakan tarif tambahan.

“Jadi kalau sekarang sudah ada [bea masuk] akan ditingkatkan angkanya lagi,” ujar Oke di Jakarta pada Kamis (21/12/2017).

Permendag tersebut bakal segera berlaku setelah selesai diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Dengan demikian, Indonesia segera memiliki aturan tata niaga tembakau setelah sebelumnya produsen dibebaskan mengimpor.

Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian Panggah Susanto menyebutkan selama ini bea masuk importasi bahan baku tembakau sangat kecil. Pihaknya bakal segera mengkaji besaran yang tepat untuk pungutan tersebut. “Nanti secepatnya dikaji, [bea masuk saat ini] kecil 5%, kalau tidak salah.”

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai impor tembakau Indonesia pada Januari 2017 hingga Juli 2017 mencapai US$318,49 juta. Jumlah tersebut naik dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu US$274,30 juta. impor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper