Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siap-Siap, Industri Ramah Lingkungan Bakal Dapat Insentif

Kementerian Perindustrian sedang mengkaji pemberian insentif untuk meningkatkan kesadaran industri dalam menjaga lingkungan.
Gerakan pelestarian lingkungan/Ilustrasi
Gerakan pelestarian lingkungan/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perindustrian sedang mengkaji pemberian insentif untuk meningkatkan kesadaran industri dalam menjaga lingkungan.

Teddy C. Sianturi, Kepala Pusat Puslitbang Industri Hijau dan Lingkungan Hidup Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Kemenperin, mengatakan selama ini insentif yang dikeluarkan pemerintah belum mensyaratkan secara khusus kemampuan industri dalam menjaga lingkungan, seperti mengurangi emisi karbon. Oleh karena itu, pihaknya sedang menggodok insentif untuk mendorong industri ramah lingkungan.

"Bagaimana mekanismenya masih kami lakukan kajian, jangan sampai salah tujuan karena arahnya ke sustainability, bukan yang lain," katanya di Jakarta, Rabu (13/12/2017).

Sejak tahun lalu, Teddy menyebutkan Kemenperin telah memonitor efisiensi energi yang dilakukan oleh beberapa sektor industri, seperti industri semen, makanan dan minuman, baja, petrokimia, dan sektor permesinan. Efisiensi yang dimonitor antara lain terkait dengan penggunaan listrik, bahan bakar, dan air. 

Diharapkan konsumsi energi konvensional industri ke depan dapat menurun 15% hingga 25% dan penggunaan energi baru terbarukan dapat meningkat. "Insentif itu salah satu pendorong supaya industri bergairah mengurangi energi dari fosil," katanya.

Lebih jauh, Teddy mengatakan insentif tersebut bisa dalam bentuk insentif fiskal maupun insentif nonfiskal. Pihaknya berharap pada 2018 nanti sudah ada pembahasan yang bisa didiskusikan ke Kemenkeu. 

Tidak menutup kemungkinan pula insentif untuk efisiensi tersebut dapat dimasukkan pada insentif tax allowance yang tengah didorong oleh Kemenperin. "Efisiensi kan bisa masuk ke inovasi juga, misal perusahaan menggunakan teknologi baru yang lebih hemat energi atau diversifikasi mesin peralatan," jelas Teddy.

Kementerian Perindustrian tengah membahas insentif pemotongan pajak atau tax allowance berbasis inventasi inovasi, vokasi, dan serapan tenaga kerja. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan pihaknya mengusulkan tax allowance sebesar 200% untuk pelaku industri yang berinventasi pada pendidikan vokasi dan 300% untuk investasi di inovasi. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper