Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8/2024. Aturan ini merupakan perubahan ketiga sejak pertama kali ditetapkan pada Desember 2023.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso menyampaikan, pemerintah dalam membuat kebijakan harus mengikuti perubahan dan perkembangan dunia. Tidak heran jika pemerintah kerap merevisi aturan impor untuk menyesuaikan perkembangan yang ada.