Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengembang Akan Diregistrasi Agar Memperoleh Akses Perbankan

Asosiasi Pengembang mencakup Asosiasi Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI), Perusahaan Real Estate Indonesia (REI) bersama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan mulai merealisasikan registrasi pengembang tahun depan.
Ilustrasi./Bisnis
Ilustrasi./Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA -- Asosiasi Pengembang mencakup Asosiasi Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI), Perusahaan Real Estate Indonesia (REI) bersama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan mulai merealisasikan registrasi pengembang tahun depan.

Sekretaris Jendral DPP Apersi Daniel Djumali mengatakan registrasi pengembang ini akan mengatur hanya anggota aktif dari ribuan pengembng yang masuk daftar PUPR yang nantinya bisa memperoleh akses perbankan dan kepada konsumen.

Registrasi pengembang kata dia merupakan solusi untuk menghindari pengembang yang nakal, supaya lebih mudah dipantau dan masuk dalam daftar hitam kementerian PUPR. Selain itu mengurangi kerugian masyarakat akibat aksi pengembang nakal.

"Daftarnya sedang disusun, mudah-mudahan tahun depan sudah dapat diakses, "katanya kepada Bisnis dikutip Senin (11/12/2017).

Tahun ini APERSI telah menetapkan target pembangunan rumah 130.000 Unit Rumah. Guna mempercepat realisasi Apersi juga berinisiatif bekerjasama dengan Dirjen Pembiayaan Perumahan agar Perjanjian Kerja sama Operasional (PKO) antara bank-bank pelaksana termasuk BTN) terkait skema FLPP dan SSB dapat ditandatangani secepatnya.

Dia mengharapkan,pada minggu ketiga Desember 2017 PKO telah diteken agar Program Pembangunan Sejuta Rumah tahun depan dapat berjalan lancar.

Menurutnya selama aturan / skema yang mengatur ketentuan FLPP dan SSB yang baru belum terbit, maka pengembang dan perbankan masih akan menggunakan skema lama. Dalam aturan yang masih berlaku, masyarakat yang mendapatkan fasilitas FLPP adalah dengan penghasilan sampai Rp 4 juta/bulan untuk rumah tapak dengan bunga 5% selama 20 tahun.

Sementara itu Daniel melanjutkan, untuk BP2BT Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan untuk Pembiayaan Rumah MBR bagi non fixed income/pedagang/UMKM/Rumah Swadaya akan berlaku ketentuan sesuai Peraturan Menteri PUPR No. 18/2017 dan Keputusan Menteri PUPR nomor 857/2017.Ketentuan lainnya juga akan berlaku sesuai KepMen PUPR no. 857/ 2017 seperti tertera diatas.

"Surat edaran resmi dari BTN ke cabang-cabang laib sedang dibahas menyusul. Perbankan lain yang ikut antara lain BRI, BJB, Bank Arta Graha, "imbuh Daniel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper