Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BELANJA ONLINE: Beleid Baru soal Pengawasan Dibutuhkan

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag) Syahrul Mamma mengatakan masih menunggu regulasi baru yang mengatur pengawasan produk dalam bentuk perdagangan elektronik. Pasalnya, aturan yang ada saat ini hanya dapat mengakomodisasi pengawasan untuk barang-barang yang diperjualbelikan melalui format fisik
./.
./.

Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag) Syahrul Mamma mengatakan masih menunggu regulasi baru yang mengatur pengawasan produk dalam bentuk perdagangan elektronik. Pasalnya, aturan yang ada saat ini hanya dapat mengakomodisasi pengawasan untuk barang-barang yang diperjualbelikan melalui format fisik.

“Sekarang memang agak sulit untuk pengawasan karena baru dilakukan pengawasan ketika telah berada di konsumen,” ujarnya di Kantor Kementerian Perdagangan, Senin (11/12).

Syahrul mengungkapkan regulasi baru yang mengatur pengawasan produk dalam perdagangan elektronik masih disiapkan oleh pemerintah. Kebijakan itu bakal melalui koordinasi dengan Kementerian dan Lembaga terkait.

Dia menyebut saat ini pemerintah tetap melakukan pengawasan terhadap barang yang dijual melalui perdagangan elektronik. Hal itu dengan menelusuri temuan dari produk yang diterima oleh konsumen.

Apabila ditemukan barang yang diterima konsumen tidak sesuai dengan standar, sambungnya, maka pemerintah akan melakukan penelurusan dari mulai penjual hingga ke tingkat importir.

“Jadi kalau sudah ditemukan ketidaksesuaian standar kita telusuri sampai ke gudang [pengusaha e-commerce],” paparnya.

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Ardiansyah Parman sebelumnya menjelaskan perlu adanya penguatan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hal itu sejalan dengan dinamika perdagangan dan ekonomi global.

Ardiansyah mengatakan perlindungan konsumen dalam bertransaksi di perdagangan elektronik termasuk ke dalam 9 sektor prioritas dalam Strategi Nasional Perlindungan Konsumen. Kesembilan sektor tersebut adalah obat, makanan dan minuman, jasa keuangan, jasa pelayanan publik, perumahan atau properti, jasa transportasi, jasa layanan kesehatan, jasa telekomunikasi, serta perdagangan elektronik.

Dia menyatakan pemerintah dan para stakeholder perlindungan konsumen lainnya harus berkaca dari pengalaman layanan transportasi online yang memunculkan pro kontra di masyarakat lantaran regulasi yang ada belum mengakomodasinya. Meski perlindungan konsumen terkait e-commerce juga tercantum dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tapi tetap dinilai perlu untuk juga dibahas dalam amandemen UU Perlindungan Konsumen.

Direktor Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag menemukan sepanjang 2017 sebanyak 171 produk tidak sesuai dengan ketentuan. Secara rinci, 47 produk melanggar Standar Nasional Indonesia (SNI), 66 persyaratan produk label dalam bahasa Indonesia, serta 58 produk melanggar kewajiban mencantumkan manual kartu garansi (MKG).

Sementara itu, pengawasan peredaran produk yang dilakukan oleh Kemendag di wilayah perbatasan menemukan sejumlah produk masih belum memenuhi ketentuan SNI. Dari total 85 produk yang diuji kesesuaiannya, hanya 3 produk yang telah memenuhi persyaratan SNI. (MNO)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper