Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendag Sulit Berantas Predatory Pricing di E-Commerce, Ini Penyebabnya

Kemendag menyatakan sulit mendeteksi aksi predatory pricing di platform belanja online.
Ilustrasi konsumen yang berbelanja secara daring melalui e-commerce di ponsel mereka/Freepik
Ilustrasi konsumen yang berbelanja secara daring melalui e-commerce di ponsel mereka/Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan sulit mendeteksi aksi jual rugi atau predatory pricing di platform belanja online seiring dugaan TikTok masih memanipulasi harga.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, Isy Karim menilai usulan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (MenkopUKM) soal larangan penjualan barang di platform online dengan harga di bawah harga pokok produksi (HPP) UMKM bakal sulit ditetapkan.

Musababnya, kata dia, ada jutaan barang yang dijual di e-commerce.

"Memang predatory pricing hal yang masih agak sulit. Bayangkan itu jutaan produk lalu harus ditetapkan harga pokok? Untuk harga pangan yang 12 [jenis] aja menetapkan HPP itu setengah mati, gimana ini menetapkan sekian juta [produk]," ujar Isy saat ditemui di Pasar Tanah Abang, Kamis (14/3/2024).

Di sisi lain, Isy mengatakan selain HPP, hal sulit lainnya adalah memastikan penerimaan para merchant di dalam platform. Sebab, harga murah bisa jadi disebabkan oleh promosi potongan harga yang diberikan oleh platform kepada merchant.

Menurutnya, upaya tersebut membutuhkan audit data forensik secara detail terhadap transaksi di dalam platform digital.

Isy pun mengaku pihaknya bakal duduk bersama dengan KemenkopUKM untuk membahas solusi lainnya yang memungkinkan untuk menanggulangi aksi manipulasi harga atau persaingan tidak sehat di platform digital.

"Kita masih cari solusi mana yang palling memungkinkan," katanya.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM, Fiki Satari menegaskan bahwa TikTok melanggar aturan. Bukan hanya masih menyediakan fitur transaksi dalam platform media sosialnya, tapi TikTok disebut juga masih memanipulasi harga jual barang atau predatory pricing.

Fiki mengatakan, pihaknya masih menemukan barang-barang dengan harga sangat murah di TikTok Shop. Hal ini berisiko memukul daya saing produk lokal para pelaku UMKM produsen. Padahal, menurut Fiki, salah satu dasar dibentuknya Permendag No.31/2023 yakni maraknya aksi predatory pricing di platform belanja online.

Merujuk pasal 13 ayat 1 Permendag No. 31/2023 menyebutkan bahwa penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) harus berperan aktif menjaga harga dan atau jasa bebas dari praktik manipulasi harga baik secara langsung maupun tidak langsung.

"Ini [TikTok] bisa membunuh UMKM dalam negeri, harganya murah-murah coba lihat sekarang. Apapun Alasannya mau promo atau apa ini tentu melanggar pasal 13 ayat 1," ujar Fiki saat dihubungi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dwi Rachmawati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper