Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aptrindo: Pembatasan Operasional Truk Saat Natal Tidak Urgen

Aptrindo tetap meminta pemerintah tidak membatasi operasional angkutan barang truk di ruas jalan tol dan nasional tertentu pada masa angkutan Natal dan Tahun Baru.
Antrean truk dan bus di Pelabuhan Merak, Banten./Antara-Asep Fathulrahman
Antrean truk dan bus di Pelabuhan Merak, Banten./Antara-Asep Fathulrahman

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) tetap meminta pemerintah tidak membatasi operasional angkutan barang truk di ruas jalan tol dan nasional tertentu pada masa angkutan Natal 2017 dan Tahun Baru 2018 meskipun pemerintah telah memperpendek masa pembatasan.

Ketua Umum DPP Aptrindo Gemilang Tarigan mengatakan pengusaha, baik pemilik truk maupun barang, sedang menggenjot usaha untuk mengejar target akhir tahun.

Menurutnya, tidak ada urgensi bagi pemerintah untuk membatasi operasional angkutan barang truk di jalan tol dan nasional tertentu pada masa angkutan Natal 2017 dan Tahun Baru 2018.

“Tidak ada urgensinya ditutup, sementara perusahaan, baik truk maupun pabrik, mengejar target akhir tahun. Kalau bisa malam diperpanjang, diperpanjang oleh mereka,” ungkap Tarigan.

Dia menjelaskan karakteristik masyarakat pada masa Natal dan Tahun Baru berbeda dengan Idulfitri. Pada masa Natal dan Tahun Baru, lanjutnya, masyarakat lebih banyak melakukan perjalanan untuk liburan.

Oleh karena itu, dia mengungkapkan tidak seharusnya pemerintah mengorbankan angkutan logistik yang berpengaruh terhadap perekonomian. Terlebih, lanjutnya pemerintah sementara ini belum memberi pengecualian terhadap truk pengangkut barang-barang ekspor dan impor.

Tarigan mengutarakan truk kontainer pengangkut barang-barang ekspor - impor tidak bisa melewati jalan nontol mengingat kelas jalan yang ada tidak memungkinkan truk kontainer melewatinya. “Kalau memang diizinkan lewat Monas [Monumen Nasional], kami akan lewat.”

Tidak hanya itu, dia melanjutkan tidak ada pengecualian terhadap truk-truk pengangkut barang ekspor dan impor juga tidak menutup kemungkinan dapat menyebabkan pengusaha batal melakukan ekspor.

Tarigan menambahkan waktu yang dimiliki oleh pengusaha untuk melakukan ekspor sekitar 120 jam. Oleh karena itu, waktu yang dimiliki pemilik barang dapat berkurang jika angkutan barang truk pengangkut barang ekspor dan impor tidak diperbolehkan melintas di jalan tol.

Dia mengingatkan jalan tol dari Tanjung Priok hingga wilayah Jawa Barat merupakan jaringan logistik yang sangat penting bagi perekonomian mengingat 70% kegiatan ekspor melalui Tanjung Priok. Tidak hanya itu, 70% industri yang ada di Indonesia juga berada di Jabar.

“Perlu diingat, banyak bahan baku impor yang diperlu untuk kegiatan ekspor. Kalau tidak ada bahan baku, tak ada ekspor,” kata Tarigan.

Dari sisi pengusaha truk, dia mengklaim produktivitas para pelaku usaha truk dalam setahun hanya 9 bulan dengan adanya libur dan pembatasan-pembatasan operasional oleh pemerintah.

Padahal, lanjutnya, kewajiban perusahaan terhadap pegawai mencapai 13 bulan dan kewajiban membayar cicilan kendaraan mencapai 12 bulan. Kondisi tersebut kerap membuat para pelaku usaha truk mengabaikan perawatannya.

Perawatan yang diabaikan, lanjutnya, membuat keamanan dan keselamatan di jalan raya menjadi korban.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper