Bisnis.com, JAKARTA - Tarif jalan tol dalam kota Jakarta dinaikkan mulai 8 Desember 2017 pukul 00.00 WIB dengan besaran kenaikan rerata Rp500-Rp1.500.
Mengutip publikasi BPJT dan Jasa Marga yang beredar melalui grup obrolan, penyesuaian tarif jalan tol dalam kota itu mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 973/KPTS/M/2017.
Adapun tarif jalan tol dalam kota yang diberlakukan penyesuaian adalah sebagai berikut.
- Kendaraan golongan I jadi Rp9.500
- Kendaraan golongan II jadi Rp11.500
- Kendaraan golongan III jadi Rp15.500
- Kendaraan golongan IV jadi Rp19.000
- Kendaraan golongan V jadi Rp23.000
Mengutip data tarif jalan tol BPJT, sebelumnya berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 507/KPTS/M/2015 tarif jalan tol dalam kota untuk ruas Cawang-Tomang-Grogol-Pluit adalah sebagai berikut
- Golongan I: 9.000
- Golongan II: 11.000
- Golongan III: 14.500
- Golongan IV: 18.000
- Golongan V: 21.500