Bisnis.com, JAKARTA- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama tengah membangun aplikasi untuk mempermudah layanan pendaftaran berbagai produk halall.
Sekretaris BPJPH Kemenag Abdurrahman mengatakan kehadiran aplikasi itu diharapkan dapat menjadi awal yang baik dalam memberikan layanan kepada masyarakat dan akan efektif beroperasi pada awal tahun depan.
“Aplikasi ini dibuat simpel sehingga memudahkan pelaku dunia usaha dalam melakukan pendaftaran produk-produk mereka,” katanya, dikutip dari situs resmi Kemenag, Selasa (21/11/2017).
Menurutnya, para pelaku usaha dan masyarakat menunggu kapan BPJPH mulai efektif beroperasi, setelah melakukan sejumlah persiapan, baik yang menyangkut regulasi dan lainnya.
Dia menjelaskan pihaknya menyelenggarakan kegiatan focus group discussion (FGD) untuk membahas dan review proses bisnis dan pembuatan aplikasi pendaftaran sertifikasi halal.
Selanjutnya review dilakukan agar proses bisnis jaminan produk halal berjalan lebih efektif sehingga layanan kepada pelaku usaha dan masyarakat semakin cepat, yakni pada Desember 2017 aplikasinya ini diharapkan sudah bisa dimanfaatkan.
Dia mengharapkan proses sertifikasi dalam waktu maksimal 62 hari, itu sudah selesai, mulai dari pendaftaran, sidang fatwa Majlis Ulama Indonesia (MUI) hingga terbitnya sertifikat.