Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bantuan Kapal: Soal Pencabutan Moratorium, DPR Lihat-lihat Dulu

DPR akan melihat realisasi janji Kementerian Kelautan dan Perikanan menyelesaikan penyaluran bantuan kapal perikanan periode 2016-2017 untuk memutuskan apakah moratorium program pada 2018 dicabut atau dilanjutkan.
/Ilustrasi
/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - DPR akan melihat realisasi janji Kementerian Kelautan dan Perikanan menyelesaikan penyaluran bantuan kapal perikanan periode 2016-2017 untuk memutuskan apakah moratorium program pada 2018 dicabut atau dilanjutkan.

Anggota Komisi IV DPR, Ono Surono, mengemukakan legislatif akan mengevaluasinya pada awal tahun depan. Itu pun tidak terbatas pada penyelesaian pengadaan, tetapi juga apakah kapal benar-benar dapat dimanfaatkan oleh nelayan.

"Bila target pengadaannya tercapai, tetapi tidak dapat dimanfaatkan, sama saja bohong," kata anggota Fraksi PDI Perjuangan itu, Selasa (7/11/2017).

Komisi IV, ungkapnya, saat ini menerima banyak laporan tentang kapal bantuan yang mangkrak. Alat kelengkapan DPR itu akan mendorong pembentukan Panja Pengawasan Kapal Bantuan.

Menurut Ono, jika dibandingkan dengan Rencana Strategis (Renstra) KKP 2015-2017, maka realisasi bantuan kapal untuk nelayan masih jauh dari rencana. Menurut Renstra itu, KKP seharusnya sudah menyelesaikan dan membagikan 4.170 kapal kepada nelayan hingga 2017.

Namun, berdasarkan paparan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam laporan kinerja 3 tahun pemerintahan Jokowi-JK, bantuan kapal yang disalurkan nelayan hingga 2017 baru 926 unit.

KKP menyatakan seluruh bantuan kapal perikanan 2016-2017 akan diterima nelayan paling lambat pekan ketiga Desember 2017 (Bisnis.com, 7/11/2017).

Dirjen Perikanan Tangkap KKP Sjarief Widjaja mengatakan seluruh pengadaan 754 kapal bantuan 2016 telah selesai. Sebagian telah diterima nelayan dan sebagian lainnya dalam proses pengukuran dan perizinan. Untuk program 2017, pengadaan 101 dari rencana 782 kapal telah tuntas, sedangkan selebihnya masih dibangun.

KKP akan meminta DPR mencabut penghentian sementara pengadaan kapal pada 2018. "Moratorium yang tadinya menjadi bagian kekhawatiran, nantinya bisa terjawab dan [Komisi IV DPR] mengizinkan kami bekerja lebih banyak. Toh anggaran juga sudah disediakan. Buktinya juga sudah ada. Permintaan juga banyak," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper