Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mengumumkan rancangan revisi PM 26/2017 Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Plt. Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hindro Surahmat mengungkapkan terdapat sembilan substansi rancangan revisi peraturan tersebut.
Pertama, terkait dengan argometer taksi, besaran tarif angkutan sesuai dengan yang tercantum pada argometer atau pada aplikasi berbasis teknologi.
Kemudian, pelayanan taksi dengan pemesanan melalui aplikasi berbasis teknologi informasi, pembayaran dilakukan berdasarkan tarif yang tercantum pada aplikasi teknologi informasi dengan bukti dokumen elektronik.
Kedua, terkait dengan tarif, penetapan tarif angkutan sewa khusus dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa transportasi melalui aplikasi teknologi informasi dengan berpedoman pada tarif batas atas dan tarif batas bawah.
“Tarif ditetapkan dirjen, [untuk] batas atas batas bawah semua atas usul gubernur. tetap ada pertimbangan dari daerah untuk tarif,” kata Hindro pada Jakarta pada Kamis (19/10/2017).
Ketiga, terkait dengan wilayah operasi, pada substansi ini pelayanan angkutan sewa khusus merupakan pelayanan dari pintu ke pintu dan beroperasi pada wilayah operasi yang telah ditetapkan.
Keempat, kuota atau perencanaan kebutuhan, perencanaan kebutuhan kendaraan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat/kepala BPTJ (Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek)/gubernur sesuai dengan kewenangannya.
Kelima, persyaratan minimal lima kendaraan bermotor, untuk perorangan yang memiliki kurang dari lima kendaraan dapat berhimpun dalam badan hukum berbentuk koperasi yang telah memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.
Keenam, bukti kepemilikan kendaraan bermotor, kewajiban memiliki kendaraan dibuktikan dengan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) atau STNK atas nama badan hukum atau dapat nama perorangan untuk badan hukum berbentuk koperasi.
Ketujuh, domisili tanda nomor kendaraan bermotor, angkutan sewa khusus menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor sesuai dengan wilayah operasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan darat/Kepala BPTJ/gubernur sesuai dengan kewenangannya.
Kedelapan, mengenai Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), salah satu persyaratan permohonan perizinan bagi kendaraan bermotor baru melampirkan salinan SRUT
Substansi terakhir, kesembilan, peran perusahaan aplikasi, perusahaan aplikasi tidak boleh bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum, seperti merekrut kepada pengemudi, menentukan tarif, dan memberikan layanan akses aplikasi kepada perorangan.