Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyederhanaan Lartas Tak Boleh Abaikan Kepentingan Industri

Perubahan aturan pengawasan harus mempertimbangkan biaya logistik yang nantinya bakal dikeluarkan oleh pelaku usaha. Perlu ada pengawasan untuk melindungi industri domestik
Truk pengangkut peti kemas melintasi kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, di Jakarta, Kamis (3/8)./JIBI-Nurul Hidayat
Truk pengangkut peti kemas melintasi kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, di Jakarta, Kamis (3/8)./JIBI-Nurul Hidayat

JAKARTA — Penyederhanaan sejumlah aturan larangan dan pembatasan barang impor dinilai perlu mengedepankan keberpihakan terhadap industri domestik.

Wakil Ketua Umum Bidang Perindustrian Kamar Dagang dan Industri DKI Jakarta Rainer P. Tobing mempersoalkan penyederhanaan larangan dan pembatasan (lartas) impor. Menurutnya, kebijakan yang ditempuh harus berpihak terhadap industri dalam negeri.

“Ini menjadi pertanyaan bagaimana keberpihakan khususnya Kementerian Perdagangan kepada industri domestik,” ujarnya dalam diskusi di kantor Bisnis Indonesia, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Secara terpisah, Ketua Umum Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), Yukki N. Hanafi menyatakan perubahan aturan pengawasan harus mempertimbangkan biaya logistik yang nantinya bakal dikeluarkan oleh pelaku usaha. Dia menilai perlu ada pengawasan untuk melindungi industri domestik. “Pengawasan boleh ketat tetapi kelancaran arus impor juga harus diperbaiki,” ujarnya.

Dia meminta kepada pemerintah untuk menjelaskan secara gamblang perubahan aturan yang bakal diterapkan. Dengan demikian, kebijakan tersebut nantinya tidak akan menimbulkan kebingungan khususnya bagi pelaku usaha

Sementara itu, Kepala Pusat Akreditasi Lembaga Sertifikasi Badan Standardisasi Nasional (BSN) Donny Purnomo menjelaskan negara maju biasanya memberlakukan hambatan non tarif yang cukup sulit ditembus. Dengan penerapan standar yang ketat tak terkecuali bagi produk impor, industri nasional akan menjadi lebih kuat.

“Standar memang bukan segalanya tetapi standar merupakan bagian dari strategi dagang dan pengembangan industri,” paparnya.

Dia menambahkan saat ini diperlukan penciptaan iklim industri nasional yang kuat dan berkembang. Standardisasi menurutnya menjadi salah satu aspek pendukung terciptanya hal tersebut.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan menjelaskan mekanisme pengawasan post border masih disusun di lintas kementerian. Pemerintah masih menyiapkan perangkat untuk sistem pengawasan yang baru.

“Mekanisme itu yang sedang kita susun dan sekarang sedang duduk bersama bea cukai dan INSW,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (20/9).

Oke menyatakan dari penyederhanaan larangan dan pembatasan (lartas) impor yang dilakukan pemerintah bakal mengutamakan poin relaksasi aturan bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM). Dengan demikian, poin pengawasan post border baru diterapkan begitu perangkat pengawas telah siap.

“Permendag soal impor baja misalnya mekanisme relaksasi bagi IKM yang sudah jalan tetapi post border secara bertahap,” imbuhnya.

Dia menyebut pemerintah masih terus membahas skema pengawasan post border bersama lintas kementerian hingga akhir pekan ini. Beberapa penyesuaian diperlukan karena selama ini pengawsan dilakukan sepenuhnya di kawasan pabean.

Seperti diketahui, Kemendag mengeluarkan Permendag Nomor 63 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 82 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya. Aturan itu memberikan relaksasi bagi importasi baja dengan volume di bawah satu ton serta mengubah sistem pengawasan menjadi post border.

Dalam rancangan Permendag 63 Tahun 2017 yang diterima Bisnis, disebutkan bahwa pemeriksaan terhadap impor komoditas itu dilakukan setelah melalui kawasan pabean dan tidak mewajibkan hasil verifikasi atau penulusuran teknis dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) sebagai dokumen pelengkap pabean.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 12A yang merupakan salah satu poin penambahan dari aturan sebelumnya. Sebelumnya, proses pengawasan dilakukan sebelum barang melintas di kawasan pabean dan mewajibkan LS sebagai dokumen pelengkap.

Aturan pengawasan tertuang dalam Pasal 12B yang menyebutkan bahwa proses pemeriksaan terhadap impor dilakukan di gudang atau tempat penyimpanan sebelum komoditas itu digunakan oleh importir. Dalam proses pengawasan, importir diwajibkan mengajukan permohonan pemeriksaan secara tertulis terhadap besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya yang telah diimpor kepada Direktur Impor Kementerian perdagangan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rahayuningsih
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper