Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengawasan Post Border Menambah Biaya Logistik

GINSI meminta kepada pemerintah untuk menunda sistem pengawasan post border karena aturan itu tidak menjadi solusi untuk memangkas waktu tunggu di pelabuhan alias dwelling time.
Refleksi tumpukan peti kemas di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Teluk Bayur yang dikelola Pelindo II, di Padang, Sumatra Barat, Kamis (14/9)./ANTARA-Iggoy el Fitra
Refleksi tumpukan peti kemas di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Teluk Bayur yang dikelola Pelindo II, di Padang, Sumatra Barat, Kamis (14/9)./ANTARA-Iggoy el Fitra

 JAKARTA — Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) meminta pemerintah untuk menunda pelaksanaan pengawasan post border karena dinilai hanya menambah beban birokrasi.

Pemerintah saat ini tengah menggodok penyederhanaan sejumlah larangan dan pembatasan (lartas) untuk mendukung kelancaran arus barang. Sejumlah beleid yang dinilai menghambat proses ekspor impor bakal ditata ulang.

Namun, rencana untuk mengubah proses pengawasan menjadi di luar kawasan pabean atau post border dinilai justru menambah proses birokrasi serta rentan dalam proses pengawasan. Salah satu aturan yang menggunakan sistem tersebut adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 63 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 82 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya.

Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Pusat (BPP) Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Erwin Taufan meminta kepada pemerintah untuk menunda sistem pengawasan post border. Dia menyebut aturan itu tidak menjadi solusi untuk memangkas waktu tunggu di pelabuhan alias dwelling time.

“Prinsipnya ini harus ditunda karena kebijakan ini hanya memindahkan beban ke tempat lain,” ujarnya di Jakarta, Selasa (19/9).

Erwin menilai aturan tersebut bakal memberatkan importir. Selam ini, barang yang telah melewati pemeriksaan di pabean bisa langsung digunakan.

Dengan adanya pemindahan pengawasan di gudang importir, sambungnya, perlu menunggu pemeriksaan dari petugas. “Kalau produsen besar setelah impor dia harus nunggu dulu diperiksa di gudang ga bisa langsung pakai berarti kan mengganggu produksi.”

Di sisi lain, kebijakan tersebut menurutnya bakal menambah beban biaya logistik. Apalagi, bagi importir yang tidak memiliki gudang harus mengeluarkan biaya tambahan untuk menyewa.

Dia menyarankan kepada pemerintah untuk mengoptimalkan peran Indonesia National Single Window (INSW). Dengan demikian, penyederhanaan bukan justru menambah beban bagi pelaku usaha sehingga kontraproduktif.

“Sekarang sudah ada sistem IT, ga usah ketemu. Karena nanti siapa yang mau tanggung jawab? Kalau barang berbeda dengan standar siapa yang mau monitor?” imbuhnya.

Tambah Beban

Ekonom Faisal Basri juga menilai kebijakan tersebut justru menambah biaya logistik dalam proses importasi barang. Padahal, tujuan dari penyederhanaan tersebut adalah untuk memangkas proses dwelling time. “Malah dikhawatirkan nanti main-main di post border,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan Kementerian Perdagangan (Kemendag) Kasan Muhri menyatakan penyederhanaan tata niaga untuk memberikan akses bahan baku dan barang modal melalui impor. Melalui cara tersebut, diharapkan industri mendapatkan bahan baku berkualitas yang pada ujungnya mendorong produktivitas.

Aturan pengawasan post border, sambungnya, merujuk kepada aturan World Trade Organization (WTO). Menurutnya, kebijakan itu tidak melanggar ketentuan aturan lalu lintas perdagangan barang.

Seperti diketahui, dalam Paket Kebijakan Ekonomi ke-15 tentang Pengembangan Usaha dan Daya Saing Penyedia Jasa Logistik menyertakan poin penyederhanaan tata niaga untuk mendukung kelancaran arus barang. Selain itu, persentase 19% dinilai pemerintah telah mendekati rata-rata hambatan non tarif negara-negara Asean sebesar 17%.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan latar belakang diluncurkan paket kebijakan tersebut antara lain untuk perbaikan sistem logistik nasional untuk mempercepat pengembangan usaha dan daya saing penyedia jasa logistik nasional. Pasalnya, porsi biaya logistik menyumbang sekitar 40% dari harga ritel barang.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rahayuningsih
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper