Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah masih kesulitan untuk menekan volume produksi batu bara yang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019 ditargetkan hanya sebanyak 400 juta ton saja di 2019.
Adapun tahun lalu produksi batu bara mencapai 434 juta ton. Untuk tahun ini, diperkirakan bakal melonjak menjadi 477 juta ton.
Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Sonny Keraf mengatakan banyaknya Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan pemerintah membuat produksi sulit dikendalikan. Oleh karena itu, pemerintah dinilai perlu menahan izin untuk menaikan produksi bagi perusahaan-perusahaan batu bara.
Menurutnya, yang perlu didorong adalah peningkatan konsumsi dalam negeri. Pasalnya, berdasarkan Peraturan Presiden No. 22/2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), ekspor batu bara diamanatkan untuk dikurangi secara bertahap hingga terhenti paling lambat pada 2046.
"Jadi kita cap produksi 400 juta ton di 2019, tapi pemanfaatan dalam negeri harus naik sampai gak ada lagi ekspor di 2046," ujarnya, Senin (31/7/2017)
Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan pihaknya tidak bisa serta merta memoratorium produksi batu bara. Menurutnya, banyak perusahaan yang sekarang dalam eksplorasi akan segera menaikan statusnya menjadi operasi produksi.
"Ada perusahaan-perusahaan pada tahap fs [feasibility study] yang masuk [tahap operasi produksi]. Itu kan gak mungkin dimoratorium semua," tuturnya.