Bisnis.com, JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Kota Batam menunda rencana lelang kapal perikanan asing yang dirampas negara setelah muncul keberatan dari Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Pengumuman penundaan itu disampaikan Susi melalui siaran pers, Senin (24/7/2017). Menurut dia, hingga hari ini tidak ada arahan Presiden Joko Widodo untuk melakukan lelang kapal asing yang melakukan illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing.
"Tidak ada Rencana Kerja dan Syarat Lelang (RKS) atau apapun penindakannya selain penenggelaman," katanya dalam siaran pers itu.
Susi memaparkan putusan dirampas oleh negara adalah sebuah opsi, tetapi bukan untuk dilelang. Apabila ada yang mengusulkan peruntukannya untuk kapal riset atau kapal nontangkap ikan lainnya, maka perlu pengkajian lebih lanjut.
Perempuan kelahiran Pangandaran, 15 Januari 1965, itu juga meyakini tak ada tujuan lain kapal asing di Indonesia selain sekadar mencuri ikan.
Baginya, setiap kapal merepresentasikan kedaulatan dan bendera kapal masing-masing, tetapi di sisi lain ada moral hazard di dalamnya. Pemerintah, kata dia, tak dapat berkompromi dengan kejahatan ekonomi sumber daya alam yang terjadi sejak lama.
Baca Juga
Pendiri maskapai Susi Air itu juga menyoroti limit lelang Rp186 juta, padahal harga satu unit kapal dengan ukuran minimal 100 gros ton tanpa freezer setidaknya Rp1 miliar.
"Ikan yang dicuri juga harganya lebih tinggi nilainya dari harga lelang. Ini modus lama. Mereka nanti balik lagi. Jangan biarkan kapal-kapal asing itu merusak kedaulatan kita," ujar Susi.
Sebelumnya, Kejari Kota Batam pada 17 Juli mengumumkan lelang tiga kapal rampasan, yakni Kapal KNF 7444 dengan limit Rp186 juta, Kapal KM SLFA 5066 dengan limit Rp31,8 juta,
Kapal KM KNF 7858 dengan limit Rp186 juta. Menurut rencana, lelang akan dilaksanakan hari ini pukul 10.00 WIB di Kantor Kejari Batam.