Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Tetapkan HET Beras Premium dan Medium Rp9.000 per Kilogram

Pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi untuk beras medium dan beras premium Rp9.000 per kilogram.
Warga melintas di samping beras yang dijual di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (16/5)./Antara-Sigid Kurniawan
Warga melintas di samping beras yang dijual di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (16/5)./Antara-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi untuk beras medium dan beras premium Rp9.000 per kilogram.

Sekertaris Jenderal Kementerian Perdagangan Karyanto Suprih mengatakan penetapan harga eceran tertinggi (HET) itu telah melalui proses perhitungan dari hulu hingga ke hilir. Pihaknya telah melakukan pertemuan dengan petani hingga pengusaha beras.

“HET beras ditetapkan Rp9.000 per kilogram baik untuk jenis medium maupun premium. Untuk pembagian medium dan premium seperti apa akan ditentukan oleh Kementerian Pertanian,” paparnya di Jakarta, Jumat (21/7/17).

Beleid penetapan HET beras tersebut, sambungnya, akan tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag)  Nomor 47/ Tahun 2017. Aturan itu merupakan revisi dari Permendag Nomor 27 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen.

“Jadi ada revisi satu pasal yang menegaskan bahwa yang disebut dengan harga acuan adalah HET,” jelasnya.

Suprih mengatakan aturan tersebut telah ditandatangangi oleh Menteri Perdagangan. Saat ini, beleid tersebut tengah menunggu proses pengundangan.

“Akan langsung berlaku begitu selesai diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM,” imbuhnya.

Seperti diketahui, dalam Permendag 27 Tahun 2017 disebutkan harga acuan beras di tingkat konsumen adalah Rp9.500 per kilogram. Dalam beleid itu juga diatur harga pembelian di tingkat petani sebesar Rp7.300 per kilogram.

Berdasarkan pantauan Bisnis.com di halaman Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok Kemendag, harga beras jenis medium di tingkat nasional per senilai Rp10.590 per kilogram per Jumat (21/7). Harga tersebut naik dibandingkan dengan kemarin sebesar Rp10.586 per kilogram.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper