Bisnis.com, JAKARTA—Sebagai upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak, Kementerian Keuangan menyatakan perlunya revisi peraturan perpajakan lama dan mengembangkan strategi baru yang lebih sesuai.
Hal itu dikemukakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada saat menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi Bersama Dana Moneter Internasional (IMF)-Indonesia. Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani mengatakan banyaknya perusahaan yang beralih ke ruang digital menjadi peluang bagi mereka untuk menghindari pajak.
“Kesenjangan dalam sistem pajak dalam negeri telah menciptakan peluang bagi perusahaan, bahkan individu dengan kekayaan tinggi, untuk mengeksploitasi. Korporasi telah mampu memanfaatkan celah-celah ini untuk melakukan perencanaan pajak yang agresif dan penetapan harga transfer untuk meminimalkan kewajiban pajak mereka, atau dalam beberapa kasus tidak membayar pajak sama sekali,” ungkapnya dalam keterangan resmi di situs Kemenkeu yang dikutip Bisnis, Kamis (13/7).
Lebih lanjut, ia mengatakan jika perusahaan tidak membayar pajak di negara di mana pendapatan mereka dihasilkan, pendapatan pemerintah negara tersebut menjadi lebih rendah sehingga membuat investasi kesejahteraan masyarakat menjadi berkurang.
“Kami membutuhkan pendapatan untuk mendanai rumah sakit, sekolah dan proyek infrastruktur dasar yang sangat penting bagi pembangunan ekonomi dan mengurangi ketidaksetaraan. Dengan pendapatan yang lebih rendah dari perkiraan, beban untuk mendanai layanan ini bergeser ke sumber pendapatan lain, mengurangi pengeluaran untuk investasi masyarakat yang meningkatkan pertumbuhan, atau keduanya,” ujarnya.
Selain itu, penghindaran pajak juga membuat bisnis lokal dan kecil yang mematuhi pajak mengalami kerugian. Oleh karena itu, dirinya mengajak untuk mendorong dan tidak menghalangi pengembangan usaha kecil dan menengah (UKM) yang juga merupakan tulang punggung ekonomi.