Bisnis.com, JAKARTA - Beredar pesan berantai di kalangan pengemudi taksi online yang menyebutkan akan menggelar aksi damai para pengemudi online di Kantor Kementerian Perhubungan Jalan Merdeka Barat dan kantor manajemen Grab, Lippo Kuningan pada pagi hari ini, Senin (10/7/2017).
Pesan berantai yang diperoleh Bisnis pagi ini menyebutkan para driver online akan menyuarakan ketidakpuasan atas regulasi yang dikeluarkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan menyusul keluarnya Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaran Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Mereka yang tergabung dalam Asosiasi Driver Online (ADO) menilai pemerintah belum sepenuhnya siap dalam pelaksanaan regulasi tersebut. Ketidaksiapan itu terjadi di lapangan berupa (1). belum terwujudnya Azas kesetaraan dan keadilan di lapangan, (2). KEUR masih di ketrik, (3).kuota belum ditetapkan, (4).perusahaan aplikasi masih menerima pendaftaran driver, (5). harga masih dibawah tarif batas bawah, (6). di daerah masih ada peraturan gubernur yang tidak sejalan dengan Permenhub No.26/2017.
"Ketidaksiapan pemerintah ini membuat driver online menjadi tidak tenang karena berhembusnya berita-berita yang provokatif bahkan sdh diberlakukannya penindakan dan pelarangan di lapangan, ditambah lagi ketidakadilan dan tindakan sepihak Aplikasi Grab yang telah banyak merugikan driver online, padahal driver online adalah ujung tombak dari suksesnya Grab di Indonesia," kata pernyataan sikap ADO.
ADO menilai beberapa hal itu tidak bisa dibiarkan karena akan banyak merugikan para driver terutama dengan adanya suspend atau insentif tidak cair yakni cicilan/setoran mobil terhambat, kebutuhan keluarga driver tidak terpenuhi, hilangnya kesempatan berusaha dan masih banyak lagi masalah lain.