Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan mendorong Badan Pertanahan Nasional (BPN/Kementerian Kementerian Agraria dan Tata Ruang) untuk terus mengejar target sertifikasi 5 juta bidang tanah.
Pertanggunjawaban atas belanja BPN diharapkan juga disajikan dengan baik sesuai dengan prinsip akuntasi yang berlaku umum di Indonesia.
Anggota VII BPK, Eddy Mulyadi Soepardi mengatakan salah satu kebijakan pemeriksaan pada tahun depan terkait dengan administrasi tanah. Hal itu sesuai dengan upaya pemerintah mencapai target sertifikat tanah sebanyak 5 juta bidang tanah.
"Ini dibutuhkan perhatian khusus, sehingga pelaporan terkait pertanggungjawaban atas belanja negara dapat disajikan secara wajar dan semua hal yang materiil sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (21/6/2017).
Hal ditu disampaikan ketika menyerahkan laporan audit BPN. Lembaga yang dipimpin Sofyan Djalil tersebut mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas hasil pemeriksaan keuangan Kementerian/Lembaga tahun 2016 yang dilaksanakan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Sebelumnya pada tahun 2013 Kementerian ATR/BPN yang pada saat itu bernama Badan Pertanahan Nasional memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelas (WTP-DPP).
Baru kemudian pada 2014 penilaian meningkat menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan berturut-turut pada tahun 2015, 2016 dan 2017 predikat tersebut dapat dipertahankan.
Pada era pemerintahan Jokowi-JK, BPN diberi tugas untuk secara masif melakukan sertifikasi tanah masyarakat. Pemerintah menargetkan dapat mensertifikasi tanah sebanyak 5 juta ha pada 2017 dan akan terus meningkat tahunnya.