Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AKSES INFORMASI: DPR Minta Rapat Konsultasi dengan Pemerintah

DPR mendorong Pemerintah segera melakukan rapat konsultasi agar Perppu Nomor 1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan secepatnya mendapat persetujuan dari lembaga legislatif itu.
Gedung DPR di Senayan, Jakarta/Antara
Gedung DPR di Senayan, Jakarta/Antara

Bisnis.com, JAKARTA-DPR mendorong Pemerintah segera melakukan rapat konsultasi agar Perppu Nomor 1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan secepatnya mendapat persetujuan dari lembaga legislatif.

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan permintaan tersebut merupakan hasil dari rapat konsultasi antara pimpinan DPR, Baleg dan Komisi XI DPR.

"Tadi ada beragam masukan kritikan dan saran, tapi intinya kawan-kawan ingin ada rapat konsultasi dengan Pemerintah," kata Taufik, Senin malam (12/6).

Dalam hal ini, Taufik juga mempertanyakan mengapa pemerintah dengan begitu cepat mengubah batas saldo pelaporan dari Rp200 juta menjadi Rp1 miliar. "Ini menjadi pencermatan juga, kenapa diubah dalam waktu begitu dekat. Aspek prudent, kehati-hatiannya bagaimana?" tanya politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Selain soal nominal, lanjutnya, DPR juga mencermati Pasal 4 dan Pasal 6 Perppu 1/2017, yang memberikan keleluasaan kepada DJP. Pasal 4 memberikan keleluasaan kepada DJP untuk mengakses data nasabah. Di sisi lain Pasal 6, melindungi DJP dari tuntutan pidana dan perdata dalam hal menjalankan kewenangannya sesuai Pasal 4.

Adapun, Perppu No.1 Tahun 2017 sebelumnya telah diundangkan pemerintah sejak 8 Mei lalu. Perppu itu mengatur soal kemudahan otoritas pajak dalam mengakses informasi terkait perpajakan di lembaga jasa keuangan.

Sementara itu, DPR juga sepakat untuk melobi pemerintah terkait substansi Perppu terutama soal data rekening domestik.

"Pimpinan DPR juga akan melakukan konsultasi dengan presiden dalam waktu dekat ini," kata Johnny G Plate anggota Komisi XI, Senin (12/6/2017).  Anggota Komisi XI itu memaparkan, sikap DPR terkait Perppu itu hanya dua hal yakni menolak atau menerimanya. 

Adapun beberapa persoalan yang bakal dikonsultasikan yakni soal penyertaaan nasabah WNI dalam Perppu tersebut. Menurut pandangannya, implementasi Perppu itu terkait dengan pertukaran data otomatis atau automatic exchange of information yang seharusnya mengatur nasabah asing.

Akan tetapi, dalam regulasi tersebut juga diatur soal nasabah domestik, sehingga pihaknya perlu mengetahui penjelasan pemerintah terkait hal itu. Kendati demikian, pihaknya belum mau membeberkan sejauh mana sikap Komisi XI terhadal Perppu akses informasi keuangan tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper