Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Karoseri Indonesia (Askarindo) menilai rencana pemerintah untuk membatasi usia kendaraan jenis truk dan bus akan meningkatkan produktivitas industri karoseri.
Namun menurut Sekjen Askarindo T.Y. Subagyo, yang menjadi masalah adalah kesiapan pada penyedia jasa transportasi. Pasalnya, pembatasan usia kendaraan sangat erat kaitannya dengan nilai investasi yang dikeluarkan.
"Kebijakan tersebut pasti akan menguntungkan industri karoseri karena penggantian bodi akan meningkatkan pasar kami. Tapi permasalahannya apakah industri jasa transportasi siap?," ujarnya kepada Bisnis.com, Senin (5/6/2017).
Dia menjelaskan, pebisnis jasa transportasi menggunakan modal yang cukup besar untuk pengadaan armada. Mulai dari pembelian unit kendaraan, sampai pada biaya produksi atau pemesanan bodi di industri karoseri.
Jika batasan waktu yang ditentukan terlalu pendek, maka pengusaha jasa transportasi akan kewalahanm karena dalam kurun waktu yang tidak terlalu lama harus mengeluarkan dana lagi untuk pengadaan armada.
"Misalnya ditetapkan 5 tahun. Setelah investasi, mereka harus kembali lagi mengeluarkan dana saat usia dinyatakan berakhir. Jadi, kesiapan dari jasa transportasi yang penting," tegasnya.
Baca Juga
Di sisi lain, dia menilai batasan waktu yang ideal untuk truk dan bus antara 7 tahun hingga 8 tahun. Namun menurutnya usia itu masih bisa diperpanjang selama pemilik kendaraan melakukan perawatan sesuai dengan ketentuan dan kondisi mobil.