Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyelesaian RUU Pekerja Migran Lamban, Ini Respons Kemnaker

Kementerian Ketenagakerjaan menepis anggapan lambannya penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPPMI).
Tenaga kerja indonesia (TKI) yang bekerja di Malaysia tiba di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali./JIBI
Tenaga kerja indonesia (TKI) yang bekerja di Malaysia tiba di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali./JIBI

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan menepis anggapan lambannya penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPPMI) karena adanya sikap kompromi politik dari berbagai pihak yang telibat dalam pembahasan RUU tersebut.

Lambannya penyelesaian karena RUU PPMI ini bersifat teknis yakni bagaimana negara hadir kembali untuk fokus dalam rangka meningkatkan taraf kehidupan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri agar bisa terlindungi secara optimal baik sebelum maupun selama di luar negeri.

"Jangan sampai lamanya RUU menjadi UU PPMI ini dipolitisir oleh berbagai pihak baik DPR maupun BNP2TKI," ujar Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker R. Soes Hindharno dalam keterangan resmi, Senin (5/7/2017).

Soes menuturkan sejak 2010 pembahasan RUU PPMI oleh DPR periode 2009--2014 hanya memunculkan judul RUU. Namun, pada periode berikutnya telah memunculkan 907 daftar inventarisasi masalah (DIM) dan diringkas oleh periode menjadi 382 DIM. Selanjutnya Kemnaker menyisir kembali menjadi 391 DIM karena adanya beberapa nomor yang ganda.

"Berapapun jumlah DIM-ya tidak masalah, sepanjang substansinya tidak kompromis. Tetapi tetap teknis dan memberikan perlindungan anak bangsa yang bekerja di luar negeri, " ujarnya.

Menurut Soes, salah satu agenda prioritas pemerintah saat ini ialah revisi UU No. 39/2004 menjadi RUU PPMI dan pembahasan cost structure negara-negara penempatan TKI.

"Kami akan menyampaikan beberapa isu krusial terkait RUU PPMI dan cost structure serta sebagai feedback-nya. Kami juga mengharapkan saran dan rekomendasi dari rekan-rekan CSO sekalian," tambahnya.

Soes menjelaskan dalam RUU PPMI ini TKI tak lagi bersifat obyek, melainkan sebagai subyek sehingga TKI yang ingin bekerja ke luar negeri harus sudah sehat, pintar dan kompeten. Artinya TKI datang sendiri mendaftar untuk jenis-jenis pekerjaan yang dipilihnya di negara tujuan.

Soes mengungkapkan pembahasan RUU PPMI antara Kemnaker dengan Komisi IX DPR terakhir digelar pada 16-18 April 2017 lalu. Pembahasan RUU melibatkan MenkoPerekonomian, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Badan Nasional Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dan LSM pemerhati TKI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Thomas Mola
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper