Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) angkat bicara terkait dengan tutupnya pabrik sepatu PT Sepatu Bata Tbk. (BATA) di Purwakarta, Jawa Barat per 30 April 2024.
Akibat penutupan pabrik sepatu Bata tersebut, sejumlah karyawan terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) atau PHK massal.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker, Indah Anggoro Putri mengharapkan, perusahaan dapat memenuhi hak-hak pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Prinsipnya dari Kemenaker, kalau memang bisnis atau usaha sudah tidak bisa dipertahankan alias bangkrut maka semua hak pekerja harus diberikan sesuai peraturan,” kata Indah kepada Bisnis, Senin (6/5/2024).
Indah juga menegaskan, proses pemutusan hubungan kerja pada pekerja/buruh harus disepakati antara kedua pihak, dalam hal ini pengusaha dan pekerja.
Pabrik sepatu BATA resmi menutup operasional pabrik di Purwakarta, Jawa Barat akibat kerugian yang dialami selama 4 tahun terakhir. Corporate Secretary BATA, Hatta Tutuko menyampaikan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan pabrik sepatunya.
Baca Juga
Namun, kerugian dan tantangan industri akibat pandemi hingga perubahan perilaku konsumen yang terlampau cepat membuat Perseroan tidak dapat melanjutkan produksinya di Purwakarta, Jawa Barat.
Bahkan, kata dia, kapasitas produksi di pabrik tersebut jauh lebih besar dibanding kebutuhan secara berkelanjutan dari pemasok lokal di Tanah Air.
“Dengan adanya keputusan ini, maka Perseroan tidak dapat melanjutkan produksi di pabrik Purwakarta,” ujar Hatta, dikutip dari Bursa Efek Indonesia, Sabtu (4/5/2024).
Sementara itu, dalam sebuah video yang diunggah melalui akun @jabodetabek24 info, Sabtu (4/5/2024), tampak ratusan karyawan pabrik BATA di Purwakarta, Jawa Barat pergi meninggalkan area pabrik.
“Selamat tinggal Bata. Selamat tinggal Bata,” kata karyawan yang merekam video tersebut.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat menyampaikan lebih dari 200 orang terkena PHK akibat ditutupnya pabrik sepatu Bata.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Purwakarta, Didi Garnadi, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi dari manajemen mengenai kondisi PT Sepatu Bata yang gulung tikar akibat sepi order.
Dia menyampaikan bahwa sebelum resmi ditutup, sekitar akhir Maret lalu, pihak perusahaan sepatu Bata melaporkan rencana penghentian produksi di pabrik yang berlokasi di Jalan Raya Cibening, Kecamatan Bungursari, Purwakarta.
Di antara alasannya, karena selama empat tahun terakhir, pabrik sepatu Bata ini mengalami kerugian akibat sepi order.
"Pada awal Mei 2024, kami menerima laporan terjadinya PHK, karena perusahaannya tutup," kata Didi seperti dikutip dari Antara, Minggu (5/5/2024).
Menurut dia, akibat sepi order, PT Sepatu Bata melakukan PHK para karyawannya secara bertahap. Jumlah karyawannya yang terkena PHK sebanyak 233 orang.
"Pihak perusahaan telah melaporkan akan menyelesaikan seluruh hak-hak karyawannya yang di PHK, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.