Kabar24.com, JAKARTA - Kapal berbendera China MV Chuan Hong 68 diduga mencuri benda muatan kapal tenggelam (BMKT) di Indonesia.
Kapal keruk berukuran 8.352 gros ton itu diduga berkaitan dengan pengangkatan bangkai kapal yang tenggelam di sekitar Laut Natuna dan Laut China Selatan, antara lain supertanker Swedia Seven Skies yang tenggelam 1969, steamship mineral/minyak Italia Igara yang tenggelam 1973, serta kapal penumpang Jepang Hiyoshi Maru dan Katori Maru.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menceritakan, aparat semula mengetahui kapal asing itu lego jangkar di sekitar Pulau Damar, Kepulauan Riau, berdasarkan informasi masyarakat sekitar, pada 20 April.
Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) langsung menuju ke lokasi hari itu juga, dan menemukan kapal sedang mengoperasikan crane untuk mengeruk bawah laut di sekitar Kepulauan Riau, Laut Natuna, pada koordinat 02°38‘180" N, 105°13'460“ E. atau sekitar 4,5 nanometer dari PuIau Damar.
"Karena kegiatan kapal dilakukan di wilayah laut teritorial Indonesia, tim memeriksa kelengkapan dokumen kapal, awak kapal, muatan, dan izin aktivitas pengoperasian pengerukan bawah laut," katanya, Jumat (5/5/2017).
Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, seluruh awak kapal Chuan Hong yang berjumlah 20 orang dibawa menuju Pos TNl AL di Pulau Letung oleh Patroli Keamanan Laut (Patkamla) Siantan untuk pemeriksaan Ianjutan. Sementara itu, kapal milik Shanghai Chonghe Marine Co., Ltd. itu dibiarkan lego jangkar selama menunggu KRI Pulau Rangsang (KRI PRG727) tiba di lokasi untuk menarik kapal tersebut ke Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) IV Tanjung Pinang.
Baca Juga
Namun, pada 22 April, Chuan Hong hilang. KRI Pulau Rangsang melakukan pencarian sembari menginformasikan unsur TNI AL kawasan barat untuk melakukan pencarian, serta berkordinasi dengan Aparat Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM).
Tim Lantamal IV memeriksa 18 awak yang telah diamankan dan menggunakan sarana teknologi untuk memonitor lokasi Chuan Hong berdasarkan sinyal lmmarsat yang ada pada kapal.
Ditangkap
Pada 28 April, Chuan Hong ditangkap oleh patroli APMM di perairan Panggararang Johor Timur, Malaysia.
Dinas Pengamanan TNl AL kemudian memberi data-data mengenai kesalahan-kesalahan kapal tersebut kepada APMM.
Berdasarkan hasil investigasi APMM, Chuan Hong juga melanggar hukum Malaysia karena tidak melaporkan kedatangan dan tidak memiliki kebenaran untuk berlabuh.
"Ditemukan di kapal itu ada sekitar 1.000 ton besi tua yang diambil dari bawah laut," kata Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut Taufiqoerrochman.
Pada saat yang sama, Kementerian Kelautan dan Perikanan merasa tak pernah menerbitkan izin eksplorasi BMKT untuk MV Chuan Hong.
Kapal dengan beneficial owner Fujian Yarui Marine Co., Ltd. itu diduga melanggar UU No 17/2009 tentang Pelayaran karena beroperasi di wilayah teritorial Indonesia tanpa dilengkapi izin, surat persetujuan berlayar, tidak menyalakan automatic identification system (AIS), tidak memiliki izin pengerukan Iaut, dan tidak mengibarkan bendera Indonesia di wilayah perairan Indonesia.
Kapal tersebut juga diduga melanggar UU No 11/2010 tentang Cagar Budaya karena melakukan aktivitas pencarian cagar budaya atau yang diduga cagar budaya, barang-barang di bawah air, BMKT, dan/atau pengangkatan kerangka kapal, tanpa izin dari pemerintah Indonesia.
Chuan Hong pun diduga melanggar UU No 6/2011 tentang Keimigrasian dan ketentuan KUHP.
"Sebagai tindak Ianjut, saya akan menghubungi Menteri Perikanan Malaysia untuk memfasilitasi pembicaraan bilateral dalam rangka penyerahan kapal MV Chuan Hong 68 ke otoritas Indonesia untuk diproses secara hukum," kata Susi.
Pemerintah, lanjutnya, juga telah mengirimkan Purple Notice Request kepada Interpol untuk menggali Iebih banyak informasi mengenai kapal Chuan Hong 68 dari negara-negara anggota Interpol.
Di dalam Purple Notice, pemerintah menyebut pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Chuan Hong di Indonesia, sehingga akan memperkuat langkah Indonesia untuk menarik kembali kapal tersebut ke Indonesia dan dihukum berdasarkan hukum Indonesia.