Bisnis.com, JAKARTA - Rencana Kementerian Perhubungan mengevaluasi pelaksanaan regulated agent (RA) di bandara didukung oleh pelaku usaha logistik.
Regulated Agent adalah badan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan usaha dengan badan usaha angkutan udara untuk pemeriksaan keamanan terhadap barang kargo dan pos yang memperoleh izin dari Dirjen penerbangan udara.
Ketua Umum Asosiasi Forwarder dan Logistik Indonesia (ALFI) Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan, pihaknya mengapresiasi niat Menhub itu agar keamanan barang di bandara terjamin.
"Paling penting adalah masalah keamanan dan keselamatan karena angkutan barang di Indonesia hampir semuanya mempergunakan pesawat penumpang," katanya kepada Bisnis di Jakarta, Senin (1/5/2017).
Menurutnya, pengoperasian badan udaha pemeriksa angkutan udara oleh pihak swasta juga tak berjalan efektif karena selama ini masih sering ditemukan barang-barang yang dilarang.
Oleh karena itu, kata Yukki, harus ada penindakan dan kejelasan siapa yang bertanggungjawab bila terjadi pelanggaran seperti lolosnya barang yang dilarang.
Meskipun demikian, ALFI meminta pemerintah juga mencarikan jalan keluar yang terbaik bagi operator RA. Pasalnya mereka telah menggelontorkan dana investasi yang tidak kecil.
"Tidak sulit [mencari jalan keluar]. Asal semua pihak mendapatkan kepastian dengan harga yang juga dapat dipertanggungjawabkan," imbuhnya.
Dia menambahkan, di negara-negara lain khususnya Asean, perizinan RA tidak terlalu sulit. Bahkan perusahaan logistik dapat melakukannya sendiri dengan sejumlah persyaratan dari pemerintah.
Fungsi RA sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 153 tahun 2015 tentang Tentang Pengamanan Kargo dan Pos Serta Rantai Pasok (Supply Chain) Kargo dan Pos yang Diangkut Pesawat Udara.