Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PP Standardisasi Nasional Ditarget Rampung Bulan Ini

Badan Standardisasi Nasional menargetkan aturan standardisasi berupa Peraturan Pemerintah rampung bulan ini.
Badan Sertifikasi Nasional/bsn.go.id
Badan Sertifikasi Nasional/bsn.go.id

Bisnis.com, GRESIK -- Badan Standardisasi Nasional (BSN) menargetkan aturan standardisasi berupa Peraturan Pemerintah rampung bulan ini.

Aturan tersebut merupakan turunan dari UU No. 20/2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Peraturan Pemerintah (PP) ini diharapkan mampu mendongkrak jumlah industri mendaftarkan produknya agar berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI).

Kepala Biro Hukum, Organisasi dan Humas Badan Standardisasi Nasional Budi Rahardjo mengatakan proses pembuatan PP telah memakan waktu selama dua tahun. Kini, PP hanya tinggal menunggu tanda tangan kementerian terkait, antara lain Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian dan Menteri Ekonomi.

"Kami menargetkan bulan ini PP sudah ditandatangani menteri dan disahkan oleh Presiden," katanya kepada Bisnis saat ditemui di Gresik, Selasa (18/4/2017).

PP tersebut, lanjutnya, akan menyempurnakan UU yang dinilai kurang mendetail. Salah satu pasal yang disempurnakan yakni Pasal 53 ayat (2) dan (3) mengenai pembiayaan SNI. Pasalnya, selama ini kendala menahun yang menjadi momok perusahaan, khususnya sektor usaha mikro dan kecil adalah biaya mendapatkan sertifikat SNI.

Pasal 53 ayat (2) menyebutkan pelaku usaha mikro dan kecil diberikan paling sedikit berupa fasilitas pembiayaan dan pemeliharan sertifikasi. Sementara itu, Pasal 53 ayat (3) menjelaskan fasilitas pembiayaan yang dimaksud berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Penjelasan mendetil mengenai biaya operasional akan lebih dijelaskan di PP," ungkap Budi. Pasalnya, belum banyak perusahaan yang paham mengenai fasilitas pembiayaan ini.

Budi menuturkan biaya pendaftaran SNI beragam tergantung jenis produk dan ruang lingkupnya.

Untuk industri kecil seperti mainan anak, biaya untuk mendapatkan label SNI bisa senilai Rp7 juta-Rp15  juta. Biaya tersebut bisa lebih mahal tergantung dari kerumitan proses produksi dan bahan kimia yang digunakan. Sedangkan untuk produk impor dipatok lebih mahal senilai Rp40 juta.

Adapun pemberi sertifikat SNI kepada perusahaan adalah lembaga penyesuaian. Sementara itu, BSN bertugas memberikan lisensi.

Aturan lain yang diatur dalam PP adalah mengenai hukuman atau denda pemalsuan label SNI. Hal ini lantaran label SNI palsu kini marak beredar di pasaran untuk menembus pasar tertentu secara ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper