Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah menyampaikan jumlah kapal izin pusat meningkat lagi setelah turun akibat moratorium kapal buatan luar negeri.
Kementerian Kelautan dan Perikanan mencatat jumlah kapal izin pusat saat ini 4.041 unit, setelah turun dari 4.964 unit pada 2014 menjadi 3.160 tahun berikutnya sehubungan dengan moratorium 1.132 unit kapal buatan luar negeri berukuran di atas 30 gros ton.
Dirjen Perikanan Tangkap KKP Sjarief Widjaja mengatakan jumlah kapal meningkat kembali setelah pengukuran ulang selama 2016-2017. Dari 4.041 unit, 595 unit di antaranya hasil ukur ulang dan 186 izin baru.
"(Tahun) 2015 terjadi penurunan karena ada pemilik kapal tidak memperpanjang izin. Kemudian, jumlah ikan meningkat setelah moratorium. Orang-orang melihat ini sebagai opportunity," ujarnya, Rabu (12/4/2017).
Dia menuturkan pertambahan kapal dalam negeri berdampak pada peningkatan jumlah produksi tangkap. Data sementara per Desember 2016, produksi perikanan tangkap 6,8 juta ton dengan nilai Rp125,4 triliun. Tahun sebelumnya, produksi perikanan tangkap 6,5 juta ton dengan nilai Rp116,3 triliun.
"Hasil tangkapan ikan nelayan menjadi lebih banyak, pendapatan naik signifikan dan pada akhirnya nelayan nasional lebih sejahtera. Selain itu, produktivitas nelayan kecil juga turut meningkat, bahkan menurunkan pemakaian bahan bakar minyak di sektor kelautan dan perikanan hingga 36%," kata Sjarief.