Bisnis.com, JAKARTA - Jumlah kapal yang mengantongi izin daerah diperkirakan berkurang seiring dengan perubahan ukuran yang menurut KKP sebagian besar dilakukan oleh kapal 20-30 gros ton (GT).
"Ini karena banyak kapal yang melakukan mark down ukuran kapalnya naik menjadi lebih dari 30 GT yang izinnya diterbitkan oleh pusat," kata Direktur Pengendalian dan Penangkapan Ikan Ditjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Saifuddin dalam siaran pers, Selasa (30/8/2016).
KKP membuka gerai perizinan di Pati, Jawa Tengah, setelah membuka gerai di 11 lokasi lainnya. Pati ditengarai sebagai lokasi yang nelayannya banyak menggunakan cantrang.
Sebelum Pati, KKP sejak April telah membuka gerai di Kendari, Belawan, Bitung, Jakarta, Sibolga, Indramayu, Pemangkat, Manado, Pekalongan, Bali, dan Probolinggo.
Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Zulficar Mochtar mengatakan KKP menargetkan pembukaan 31 gerai di seluruh Indonesia bersama dengan Kementetian Perhubungan.
Selain mempermudah pelaku usaha kapal perikanan dalam memperoleh izin kapal, langkah itu untuk mewujudkan perikanan yang bertanggung jawab, kelestarian sumber daya ikan, dan keberlangsungan usaha perikanan tangkap.
“Kami harap pelaku usaha dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mengurus izin kapal mereka. Sebagai tindak lanjut penataan ukuran kapal, kami memeriksa kesesuaian terhadap dokumen kapal penangkap ikan,” papar Zulficar.
Di 12 lokasi, sebanyak 296 surat izin usaha penangkapan (SIUP) dan 299 surat izin penangkapan ikan (SIPI) telah diterbitkan.
Direktur Saifuddin mengatakan pembukaan gerai di Pati merupakan kali kedua dilakukan di Jateng setelah PPN Pekalongan. Sebanyak 83 SIUP, 71 SIPI, dan 52 Buku Kapal berhasil diterbitkan di Pati. Pada saat yang sama, cek fisik Alat Penangkap Ikan (API) dilakukan terhadap 88 kapal perikanan.
Selain bekerja sama dengan Kemenhub, KKP juga menggandeng Ditjen Pajak Kementerian Keuangan untuk memverifikasi NPWP pemilik kapal. “Hanya pemilik kapal yang taat pajak yang dapat diterbitkan izinnya,” ujar Saifuddin.