Bisnis.com, JAKARTA--Kebijakan pemerintah mengenai standar bahan bakar kendaraan bermotor Euro 4 menuai protes dari pengusaha truk logistik.
Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Bidang Distribusi dan Logistik Kyatmaja Lookman mengatakan, kebijakan tersebut merugikan bisnis mereka karena itu berarti mereka harus mengganti armadanya.
"Bahan bakar minyak kita masih standar Euro 2. Demikian juga dengan jutaan truk yang harus diganti," katanya kepada Bisnis, Rabu (5/4/2017).
Dia menjelaskan, komitmen pemerintah tersebut bagus. Hanya saja waktu 18 bulan yang diberikan dianggap terlalu singkat.
"Kami tidak dilibatkan. Road map untuk kendaraan komersial juga belum ada," imbuhnya.
Menurutnya, jika aturan ini diberlakukan, artinya ada 6,2 juta truk yang harus diganti. Jika rata-rata harga per truk sekitar Rp400 juta, maka pengusaha truk membutuhkan dana sekitar 2500 triliun.
Dia menyarankan, jika pemerintah ingin memberlakukan aturan ini sebaiknya dimulai dari truk-truk tua yang kadar emisinya sudah sangat tinggi.
Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 20 Tahun 2017 tentang Penerapan Bahan Bakar Standar Euro 4.
Secara bertahap mulai 2018 hingga 2021, seluruh kendaraan yang beroperasi di Indonesia wajib menggunakan BBM dengan standar tersebut.