Bisnis.com,JAKARTA-Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan agar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan direvisi, agar ojek online bisa diakomodasi sebagai angkutan umum.
Anggota DPR RI Komisi V dari Fraksi PDIP Rendy M. Affandy Lamadjido mengatakan, kemajuan teknologi transportasi seperti Go-Jek, Uber atau Grab tidak bisa terhindarkan.
Oleh karena itu, dirinya sangat setuju jika UU transportasi direvisi untuk mengakomodasi kendaraan roda dua. Apalagi menurutnya, model transportasi seperti itu sangat memudahkan masyarakat dan bahkan telah menjadi bagian dari budaya.
"Budaya ini mari kita terima. Kalau memang UU menghalangi kita revisi saja sekalian," ujarnya dalam rapat bersama Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub di Jakarta, Rabu (29/3/2017).
Hal senada diungkapkan oleh Nurhayati, legislator asal Fraksi PPP. Dia menjelaskan, meskipun Kemenhub sudah melakukan revisi Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum, tetapi aturan tersebut tidak mengakomodasi motor.
Padahal pada kenyataannya, konflik yang terjadi antara angkutan konvensional dan berbasis aplikasi lebih banyak melibatkan ojek.
"Perubahan UU transportasi perlu kalau ojek online mau dimasukkan sebagai angkutan umum," katanya.
Ditambahkan Nurhayati, revisi UU tersebut tidak akan memakan waktu lama karena hanya poin itu saja yang perlu ditambahkan.