Bisnis.com, JAKARTA— Kendati revisi Peraturan Menteri No 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek akan diimplementasikan pada 1 April 2017, keputusan mengenai penyesuaian tarif angkutan online masih akan dibicarakan lebih lanjut oleh para pemangku kepentingan di tiap-tiap daerah.
Seperti diketahui, ketentuan terkait tarif merupakan satu dari sebelas hal yang menjadi pokok bahasan dalam revisi peraturan yang akan segera diimplementasikan pada 1 April 2017 tersebut. Namun, penerapan tarif baru akan dilakukan kemudian.
“Tarif tidak 1 April,” sebut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Lobi Gedung Utama Mabes Polri, Selasa (21/3/2017).
Hal yang sama juga diutarakan Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian. Menurut Tito, para pihak terkait di daerah seperti kepala daerah bersama dengan kepolisian, Dinas Perhubungan dan Kominfo akan melakukan dialog lebih intens di daerah masing-masing terkait penanganan gesekan antara kendaraan berbasis aplikasi dan konvensional, termasuk terkait tarif.
“Prinsipnya tadi disepakati juga bahwa masing-masing wilayah kan beda-beda, nanti akan dibicarakan dengan stakeholder terkait baik dengan online dan konvensional sehingga ada kesepakatan tarif atas bawah di wilayah masing-masing kemudian baru diusulkan kepada pusat,” sebut Tito.
Menurutnya, hal ini perlu dilakukan guna mengakomodasi karakteristik wilayah di Indonesia yang berbeda-beda seperti kondisi jalan, luas wilayah dan lain-lainyang juga berpengaruh dalam penetapan tarif.
Kendati penggodokan terkait sejumlah hal, termasuk tarif, ini dilakukan oleh daerah, pemerintah pusat akan tetap memberikan pengawalan dan berperan sebagai pengambil keputusan akhir.