Bisnis.com, JAKARTA—Meski Indonesia menjadi pasar terbesar untuk bisnis jasa konstruksi di kawasan Asean, akan tetapi pemain lokal masih sulit untuk menjadi tuan rumah di negara sendiri akibat berbagai kendala.
Pengamat ekonomi politik Ichsanuddin Noorsy mengatakan bahwa secara ideal disahkannya UU Jasa Konstruksi pada akhir tahun lalu memang memiliki semangat untuk menjadikan pengusaha konstruksi lokal menguasai pembangunan infrastruktur nasional. Apalagi, pasar sektor jasa konstruksi nasional sangat besar dan didukung oleh program Nawacita Presiden Jokowi yang memprioritaskan pembanguan infrastruktur.
Akan tetapi, ujarnya, ketergantungan pada impor dalam bisnis jasa konstruksi akan membuat pemain lokal sulit berkembang. Kondisi itu, ujarnya, diperburuk lagi oleh tidak adanya transfer pengetahuan dari pemain infrastruktur asing selama ini yang tidak terlepas dari sektor transportasi.
“Apakah jasa konstruksi domestik punya daya saing dengan yang disodorkan asing?. Tidak. Ketergantungan pada impor tidak pernah selesai,” ujarnya dalam diskusi bertema “Implementasi UU Jasa Konstruksi terhadap Nawacita” yang menghadirkan pembicara Direktur Bina Kelembagaan dan Sumber Daya Jasa Konstruksi, Yaya S. Sumadinata dan Ketua Komisi V DPR Fary Djemy Francis di Gedung DPR, Selasa (21/3/2017).
Bahkan Ichsanuddin juga menggarisbawahi rendahnya efektivitas belanja infrastruktur pemerintah selain masih tingginya ketimpangan regional pembangunan infrastruktur sebagai kendala untuk menjadikan pemain konstruksi dalam negeri sebagai tuan rumah di negeri sendiri di tengah seiring masuknya Indonesia ke era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).
Semantara itu, Fary mengatakan bahwa salah satu semangat UU Jasa Konstruksi adalah mengatur bahwa pekerja lokal harus lebih banyak dari pekerja asing dalam sebuah proyek pembangunan sektor jasa konstruski. Pada undang-undang sebelumnya, ujarnya, hal itu tidak diatur.
Menurutnya, UU tersebut juga secara tegas untuk memprioritaskan pekerja lokal untuk menempati posisi pimpinan pada perusahaan asing yang ikut membangun infrastruktur di dalam negeri.
Pada bagian lain produk legislasi itu, juga mengatur pembagian peran berupa tanggung jawab dan kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.