Bisnis.com,JAKARTA - Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) meminta agar agen inspeksi dikelola langsung oleh negara, dan tidak dikomersialisasikan.
Wakil Ketua Umum Asperindo Budi Paryanto mengatakan, pihaknya terus berupaya agar kebijakan tersebut ditinjau ulang. Pasalnya, bukan hanya merugikan perusahaan jasa kurir, tapi juga masyarakat sebagai konsumen.
"Biaya pasti akan tinggi. Kami tentu tidak mungkin menanggung beban biaya sendiri," ujarnya saat kunjungan di Bisnis Indonesia, Senin (20/3/2017).
Dia menambahkan, jangan sampai biaya yang dikeluarkan untuk regulated agent justru membuat barang di dalam negeri lebih mahal dibanding dengan membeli barang langsung dari luar negeri. "Tapi kalau itu risikonya berarti pemerintah yang harus tanggung," imbuhnya.
Namun, Budi membeberkan fakta menarik yakni operator regulated agent ternyata juga mengeluh. Sebab dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 32/2015 disebutkan bahwa untuk menjadi operator harus punya modal minimal Rp25 miliar.
Selain itu jika masuk di area Angkasa Pura atau otoritas bandara, mereka juga wajib membayar biaya konsesi. "Ini unik. Kalau awalnya kami pikir ini adalah mengkomersialkan sebuah kebijakan tapi ternyata tidak juga," pungkasnya.