Bisnis.com, JAKARTA -- Pemilik kapal ikan eks asing menuntut pemerintah transparan membeberkan kesalahan yang ditudingkan kepada lebih dari 1.000 kapal buatan luar negeri yang diminta untuk dihapus dari daftar kapal Indonesia.
Esther Satyono, Komisaris PT Ocean Mitramas, salah satu perusahaan perikanan yang kapal-kapalnya diminta untuk dideregistrasi, mengatakan sejak moratorium kapal ikan eks asing November 2014 hingga analisis dan evaluasi (anev) rampung, pihaknya belum menerima penjelasan yang cukup dari pemerintah.
Padahal selama 27 bulan, perusahaan berharap mendapat kepastian usaha, kepastian hukum, dan transparansi atas seluruh pernyataan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang menuduh seluruh kapal eks asing melanggar peraturan dan 'ditunggangi' oleh pemodal asing.
Esther berharap semestinya KKP mengumumkan secara terperinci nama kapal, pemilik dan penanggung jawab, spesifikasi kapal, alat tangkap yang digunakan, izin, serta kesalahan tiap armada. Kenyataannya, pemerintah sekadar mengumumkan nama kapal, pemilik, bobot, dan negara pembuat di laman resmi mereka.
"Kami ingin (data kapal eks asing) di-display di website. Jadi fair salahnya apa, siapa yang salah, kapal apa yang salah, alat tangkap apa yang menyalahi," ungkapnya, Kamis (23/2/2017).
Ocean Mitramas merupakan perusahaan penangkapan dan pengangkutan ikan yang beroperasi a.l. di perairan Larantuka (Nusa Tenggara Timur) dan Biak (Papua). Namun sejak moratorium yang kemudian dikuatkan dengan pengumuman hasil anev I pada Februari 2016, kapal perusahaan tak bisa beroperasi. Dalam Surat Sekjen KKP No B-195/SJ/11/2016 tertanggal 11 Februari 2016, 13 kapal milik Mitramas diminta dideregistrasi.
Perusahaan itu sebelumnya mengoperasikan 14 kapal yang dibeli dari Jepang dan Filipina, terdiri atas enam kapal angkut, tiga kapal tangkap, satu kapal masak, dan empat kapal lampu.
Mitramas membeli kapal bekas tangkap long line yang direkondisi menjadi kapal angkut. Perusahaan itu mengandalkan kapal eks-Jepang karena perawatan yang baik, fasilitas pembekuan yang masih prima hingga minus 50 derajat celcius, serta kapasitas palka yang mampu menyimpan hingga 450 ton.
"Apa salahnya kapal buatan luar negeri? Kapal kami semua sudah dapat clearance dari dokumen anev dan kapal Mitramas 100% legal," ungkap Esther.
Di sisi lain, Mitramas tidak bisa sembarangan menderegistrasi kapal buatan Jepang karena diikat oleh perjanjian antara Negeri Matahari Terbit dengan KKP. Kesepakatan itu menyebutkan kapal yang dibeli dari Negeri Sakura tidak akan dijual ke negara lain karena mereka tetap harus mengendalikan armada tangkap long line yang beroperasi.