Bisnis.com, JAKARTA-- Kadin meminta Pemerintah memberikan kepastian hukum dan transparansi terkait pelarangan beroperasinya kapal-kapal ikan eks asing.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto berharap masalah yang saat ini merundung sektor perikanan bisa segera diatasi. Jika dibiarkan, maka usaha sektor perikanan tidak menarik bagi investor.
“Saat ini ada ratusan, bahkan ribuan kapal ikan eks asing yang tidak bisa beroperasi lantaran dilarang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP),”katanya seperti yang dikutip dari siaran persnya Jumat (3/3)
Adapun pelarangan muncul setelah adanya pemberlakuan moratorium kapal ikan eks asing pada November 2014 hingga dikeluarkannya hasil analisis dan evaluasi pada awal 2017.
Tetapi hasil analisis dan evaluasi itu adalah keluarnya larangan terhadap banyak kapal ikan eks asing untuk beroperasi tanpa alasan yang jelas.
"Untuk masalah pelarangan kapal eks asing, pemerintah perlu memberikan kepastian hukum bagi yang sudah melakukan investasi. Kami juga minta pemerintah transparan menilai pelaku usaha yang tidak bermasalah secara hukum," tegasnya.
Pernyataan senada juga dikemukakan oleh Komisaris PT Ocean Mitramas, Esther Satyono kepada wartawan di Jakarta belum lama berselang.
Esther meminta Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menjelaskan secara transparan alasan pelarangan beroperasinya kapal-kapal ikan eks asing.
Menurut dia, jika pelarangan ditujukan untuk mereka yang melanggar aturan, pihaknya mengapresiasi. Pertanyaannya adalah kenapa kapal-kapal ikan eks asing berbendera Indonesia yang sudah mempunyai surat-surat lengkap masih harus dilarang beroperasi.
"Pembasmian illegal fishing itu the best. Tapi armada kami, walau buatan luar sudah sesuai aturan dan berbendera Indonesia, milik nelayan, kenapa sampai dilarang? Kerugian yang ditimbulkan dari keputusan KKP itu mencapai triliunan rupiah,"imbuhnya.