Bisnis.com, JAKARTA – Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (Tax Amnesty) hingga Rabu (22/2/2017), pukul 15.23 WIB, terpantau mendekati Rp4.391 triliun.
Nilai deklarasi dalam negeri mendominasi peraihan dengan Rp3.235 triliun, sedangkan nilai repatriasi harta mencapai Rp141 triliun atau sekitar 14,1% dari target Rp1.000 triliun.
Berdasarkan catatan Bisnis.com, nilai pernyataan harta mengalami kenaikan lebih kurang Rp4 triliun dibandingkan pencapaian Selasa (21/2) pukul 17.25 WIB sebesar Rp4.387 triliun.
Merujuk data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, harta yang dilaporkan mayoritas bersumber dari deklarasi harta bersih dalam negeri (73,67%), diikuti deklarasi harta bersih luar negeri (23,13%), dan repatriasi aset dari luar negeri (3,21%).
Berdasarkan angka deklarasi dan repatriasi itu, jumlah penerimaan uang tebusan amnesti pajak mencapai Rp112 triliun, atau sekitar 67,87% dari target penerimaan uang tebusan sebesar Rp165 triliun hingga akhir program pada Maret 2017.
Nilai realisasi tersebut berdasarkan surat setoran pajak (SSP) yang mencakup pembayaran tebusan amnesti pajak, pembayaran tunggakan pajak, dan pembayaran penghentian pemeriksaan bukti permulaan.
Komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan hingga hari ini:
-Orang Pribadi Non UMKM: Rp85,9 triliun
-Badan Non UMKM: Rp12,5 triliun
-Orang Pribadi UMKM: Rp5,37 triliun
-Badan UMKM: Rp374 miliar
Adapun komposisi pernyataan harta terdiri dari:
-Deklarasi Dalam Negeri: Rp3.235 triliun
-Deklarasi Luar Negeri: Rp1.016 triliun
-Repatriasi: Rp141 triliun
TARIF
Pelaksanaan Program Tax Amnesty digelar selama sekitar sembilan bulan sejak 18 Juli hingga 31 Maret 2017 dan terbagi atas tiga periode masing-masing selama tiga bulan.
Selama periode Juli hingga 30 September 2016, tarif tebusan yang berlaku sebesar 2% untuk repatriasi. Pada periode kedua mulai 1 Oktober-31 Desember 2016, tarif repatriasi yang berlaku sebesar 3%, sedangkan untuk periode terakhir pada 1 Januari - 31 Maret 2017 berlaku tarif repatriasi sebesar 5%.
Tarif tersebut juga berlaku bagi wajib pajak yang hendak melaporkan harta (deklarasi) di dalam negeri. Adapun wajib pajak yang hendak mendeklarasi harta di luar negeri dikenai tarif masing-masing 4%, 6% dan 10% untuk ketiga periode tersebut.
Khusus bagi UMKM, dikenakan tarif seragam mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017, yakni 0,5% untuk aset di bawah Rp10 miliar dan 2% untuk aset di atas Rp10 miliar.
Sejak awal periode tax amnesty hingga hari ini, telah diterima total 694.901 surat pernyataan. Adapun, jumlah surat pernyataan yang tercatat sepanjang Februari sejumlah 29.903 surat.
Berdasarkan uraian dalam dashboard amnesti pajak hari ini pukul 15.23 WIB, jumlah nilai pernyataan harta yang tercatat sepanjang bulan ini mencapai Rp75,57 triliun.
Adapun, dalam komposisi pernyataan harta yang tercatat hari ini, pencapaian nilai deklarasi harta bersih dalam negeri tercatat naik sekitar Rp4 triliun setelah mencapai Rp3.231 triliun pada Selasa (21/2) pukul 17.25 WIB.
Merujuk pada komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan, kontribusi kenaikan nilai dicatatkan oleh WP (wajib pajak) orang pribadi (OP) UMKM dan badan UMKM dengan total sekitar Rp32 miliar dibandingkan dengan pencapaian Selasa.
Hingga hari ini, OP non-UMKM memberikan kontribusi terbesar senilai Rp85,9 triliun, disusul oleh badan non-UMKM dengan Rp12,5 triliun.
Pada posisi berikutnya adalah OP UMKM yang memberikan kontribusi senilai Rp5,37 triliun dengan kenaikan Rp30 miliar, sedangkan badan UMKM mencatatkan kontribusi senilai Rp374 miliar atau bertambah Rp2 miliar.