Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Tak Persoalkan Beri Izin Kapal Ikan Eks Asing

Berbeda sikap dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan tak keberatan memberi izin terhadap kapal ikan buatan luar negeri, baik bekas maupun baru, untuk beroperasi di Indonesia.
Ilustrasi
Ilustrasi
Bisnis.com, JAKARTA -- Berbeda sikap dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan tak keberatan memberi izin terhadap kapal ikan buatan luar negeri, baik bekas maupun baru, untuk beroperasi di Indonesia.
 
Dirjen Perhubungan Laut A. Tonny Budiono mengatakan pemerintah akan mempercepat seluruh perizinan untuk seluruh kapal, termasuk peralihan kebangsaan kapal penangkap ikan buatan luar negeri atau berbendera asing menjadi berbendera Indonesia. 
 
"Boleh masuk, nanti kita ganti bendera. Kalau mau beroperasi di Indonesia, harus bendera Indonesia. Asas cabotage. Dibeli dari negara asing, dibawa ke sini, terus ganti bendera," katanya seusai rapat koordinasi di Kemenko Maritim, Senin (20/2/2017).
 
Pernyataan Tonny bertolak belakang dengan kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang tidak memperbolehkan kapal buatan luar negeri dalam terminologi kementerian itu-- beroperasi pascamoratorium izin dan analisis serta evaluasi (anev) terhadap armada yang disebut KKP sebagai kapal eks asing itu
 
Berdasarkan hasil anev terhadap 1.132 kapal eks asing, sekitar 700 kapal masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) karena melakukan pelanggaran berat, seperti perbudakan di atas kapal dan menjalankan transhipment secara ilegal. Kapal-kapal itu ditindak secara hukum. 
 
Sementara itu, lebih dari 300 kapal masuk ke dalam daftar putih (white list). Kalaupun melakukan pelanggaran, kesalahan itu bersifat administratif, misalnya tidak membayar pajak. Terhadap kapal ini, KKP mengimbau agar melakukan penghapusan dari daftar kapal Indonesia (deregistrasi).
 
Toni mengatakan sesungguhnya tidak ada yang salah jika perusahaan berbadan hukum Indonesia mengimpor kapal dari luar negeri lalu mendaftarkan kebangsaan kapal menjadi berbendera Indonesia. 
 
Menurut dia, UU No 17/2008 tentang Pelayaran tidak melarang penggunaan kapal buatan atau bekas luar negeri dalam usaha apapun di dalam negeri, termasuk untuk usaha perikanan tangkap.  
 
Pasal 57 beleid itu justru mengizinkan pemerintah memberikan insentif untuk pengadaan kapal dari luar negeri selama untuk penguatan industri perkapalan nasional. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper