Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

NAMARIN: Reformasi Pengelolaan Tenaga Kerja Bongkar Muat

Pengamat kemaritiman dari National Maritim Institute (Namarin) menilai pengelolaan buruh pelabuhan atau tenaga kerja bongkar muat (TKBM) di seluruh pelabuhan Indonesia, termasuk di Pelabuhan Tanjung Priok perlu di reformasi dengan melibatkan pihak lain yang bernadan hukum resmi, selain oleh Koperasi.
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Terminal Peti Kemas Kalibaru, Pelabuhan Utama Tanjung Priok di Jakarta, Selasa (13/9)./Antara-Widodo S. Jusuf
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Terminal Peti Kemas Kalibaru, Pelabuhan Utama Tanjung Priok di Jakarta, Selasa (13/9)./Antara-Widodo S. Jusuf

Bisnis.com, JAKARTA - Pengamat kemaritiman dari National Maritim Institute (Namarin) menilai pengelolaan buruh pelabuhan atau tenaga kerja bongkar muat (TKBM) di seluruh pelabuhan Indonesia, termasuk di Pelabuhan Tanjung Priok perlu di reformasi dengan melibatkan pihak lain yang bernadan hukum resmi, selain oleh Koperasi.

Direktur Namarin, Siswanto Rusdi mengatakan, selama ini pengelolaan ketersediaan TKBM dimonopoli oleh Koperasi, namun kinerja dan profesionalitas buruh pelabuhan hingga kini belum kunjung membaik.

“Ya kalau monopoli tidak ada persaingan untuk meningkatkan kompetensi (buruh) pelabuhan tersebut. Ii tidak bagus tentunya, dan coba anda cek berapa banyak sih buruh pelabuhan yang sudah tersertifikasi kompentensinya hingga saat ini. Saya rasa kondisnya ironis,” ujarnya, kepada Bisnis, Jumat (10/2/2017).

Siswanto mengatakan, minimnya kompetensi buruh pelabuhan berpotensi terjadinya kecelakaan kerja di pelabuhan sehingga mengakibatkan layanan pelabuhan terganggu.

Karenanya, ujar dia, kalau mau mengarah pada modernisasi pelabuhan,upaya perbaikan buruh pelabuhan juga mesti dilakukan, makanya penyedia TKBM juga janganlah dimonopoli supaya pengguna jasa ada alternatif yang lebih baik.

”Kalau sekarang kan Koperasi yang memonopoli pengelolaan TKBM di pelabuhan. Jika sekarang ada keinginan Kemenhub untuk menata TKBM di pelabuhan, perlu di uji dulu konsepnya seperti apa, ” ucapnya.

Menhub Budi Karya Sumadi, pada 29 Desember 2016 sudah mengirim Surat kepada Menko Kemaritiman. yang menyebutkan perlu dilakukan penataan terhadap pengelolaan TKBM di pelabuhan,

Dalam surat Menhub No KP 108/1/10/PHB 2016 itu, disebutkan pengelolaan TKBM saat ini dilakukan oleh Koperasi TKBM satu-satunya pengerah jasa TKBM di pelabuhan berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menhub dan Menaker No IM 2/HK 601/PHB -89 . INS 03/Men/89 tanggal 4 Juli 1989.

Menhub menilai adanya pemusatan kekuatan di satu pelaku usaha tertentu berakibat terjadi praktek monopoli di bidang pengerahan TKBM.Praktek monopoli menimbulkan dampak negatif yang sangat merugikan bagi pengguna jasa di bidang pembiayaan mengingat koperasi TKBM cendrung memaksa/ menekan pemilik barang membayar upah bongkar muat sesuai kehendaknya.

Sementara itu, Ketua Umum Serikat Tenaga Kerja Bongkar Muat (STKBM) Pelabuhan Tanjung Priok, Nurtakim, menyatakan surat Menteri Perhubungan kepada Menko Maritim tersebut cenderung menafikan berbagai persoalan yang selama ini membelit TKBM.

“Sebelum menyampaikan laporan, Menteri Perhubungan berdialog dengan perwakilan TKBM baik koperasi maupun serikat pekerja di pelabuhan.Dari situ nanti ketahuan akar persoalan yang terkait dengan pengelolaan TKBM,” ujar Nurtakim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhmad Mabrori

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper